Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilu 2014
PKS Larang Istri Pejabat Publik Menjadi Anggota Dewan
Sunday 06 Jan 2013 19:22:00

Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Seringnya suami dan istri terjun ke ranah politik, sudah umum terlihat dalam kancah politik daerah maupun nasional. Berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera yang dengan tegas melarang istri pejabat publik menjadi anggota dewan, baik di pusat maupun di daerah. Hal itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Syuro VII PKS.

"Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari politik dinasti," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/1). Sidang Majelis Syuro VII PKS juga memutuskan soal pencalonan presiden pada Pemilu 2014 bahwa PKS belum merasa perlu memunculkan nama calon presiden (capres). Dia mengatakan, PKS masih perlu mengamati dinamika yang terjadi.

Dia menjelaskan bahwa istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota serta istri Anggota Dewan. Selain itu, pasangan suami istri dari PKS juga dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. "Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan. Pada saatnya nanti kami akan mengumumkan," kata Luthfi.

Putusan sidang Majelis Syuro lainnya adalah melarang anggota dewan PKS melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik, salah satunya yakni studi banding ke luar negeri.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi," katanya. Sebaliknya, Luthfi meminta calon legislatif (caleg) PKS untuk berkonsentrasi mengurus daerah pemilihannya. "Para caleg PKS harus menyerap aspirasi di daerah pemilihannya masing-masing dan mengadvokasinya hingga berhasil," katanya.(kmp/bhc/mdb).


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]