Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilu 2014
PKS Larang Istri Pejabat Publik Menjadi Anggota Dewan
Sunday 06 Jan 2013 19:22:00

Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Seringnya suami dan istri terjun ke ranah politik, sudah umum terlihat dalam kancah politik daerah maupun nasional. Berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera yang dengan tegas melarang istri pejabat publik menjadi anggota dewan, baik di pusat maupun di daerah. Hal itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Syuro VII PKS.

"Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari politik dinasti," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/1). Sidang Majelis Syuro VII PKS juga memutuskan soal pencalonan presiden pada Pemilu 2014 bahwa PKS belum merasa perlu memunculkan nama calon presiden (capres). Dia mengatakan, PKS masih perlu mengamati dinamika yang terjadi.

Dia menjelaskan bahwa istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota serta istri Anggota Dewan. Selain itu, pasangan suami istri dari PKS juga dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. "Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan. Pada saatnya nanti kami akan mengumumkan," kata Luthfi.

Putusan sidang Majelis Syuro lainnya adalah melarang anggota dewan PKS melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik, salah satunya yakni studi banding ke luar negeri.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi organisasi," katanya. Sebaliknya, Luthfi meminta calon legislatif (caleg) PKS untuk berkonsentrasi mengurus daerah pemilihannya. "Para caleg PKS harus menyerap aspirasi di daerah pemilihannya masing-masing dan mengadvokasinya hingga berhasil," katanya.(kmp/bhc/mdb).


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]