Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Import Daging
PKS Klaim Miliki Bukti Kesalahan SOP KPK
Sunday 12 May 2013 16:03:49

Wakil Sekjend Partai Keadilan Sejahtera (F - PKS), Fahri Hamzah saat menjawab pertanyaan para wartawan, Minggu (12/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Keadilan Sejahtera PKS, mengadakan Rapat Majelis Syuro, yang dihadiri oleh 99 Dewan Majelis Syuro, di kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan Minggu, (12/5).

Hal ini di jelaskan oleh Wakil Sekertaris Jendral PKS Fahri Hamzah kepada wartawan di saat jeda rapat siang ini.

Di jelaskan Fahri, dalam rapat Majelis Syuro dibahas, masalah strategi pemenangan PKS di Pemilu 2014. Agenda pertama tidak menjadi masalah.

Juga dibahas lanjutan kasus pengeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor DPP PKS tanpa ijin Pengadilan, dan menurut KUHP, itu salah. Serta kami miliki bukti standard operation procedure (SOP) KPK, dan KPK beserta 10 Penyidiknya jelas-jelas telah melanggar SOP, karena tidak membawa surat perintah.

"Mereka KPK masuk ke dalam dan mengertak securiti, dan dengan bukti SOP ini kami akan membawa perkara ini ke Mabes Polri," ujar Fahri Hamzah.

Membaca pemenangan Pemilu 2014, juga salah satu butir soal yang sedang dibahas di dalam dan menilai setuju atau tidak proposal tentang kenaikan harga BBM, juga jadi point yang sangat penting," ujar Fahri.

Fahri Hamzah juga memohon maaf pada para wartawan yang menunggu dengan kondisi tidak memungkinkan di luar pagar, sebab kehadiran 99 Dewan Majelis Syuro PKS.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]