Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pendidikan
PKS Khawatirkan Nasib Pendidikan Indonesia di Bawah Mendiknas Nadiem Makarim
2019-10-24 10:44:08

Nadiem Makarim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti pos Kemendikbud yang diisi oleh mantan Pendiri dan CEO Go-Jek Nadiem Makarim yang menjadi Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) yang latar belakangnya adalah pebisnis. Menurutnya, penunjukan Nadiem oleh Jokowi ibarat berjudi.

"Ada juga nama yang mungkin juga terlihat asing pada pos kementerian yang ditugaskan. Misal saja, Nadiem Makarim dari CeO Gojek diberikan tugas sebagai menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ini tentunya publik bertanya latar belakang penunjukan pebisnis sebagai menteri pendidikan," katanya di Jakarta, Rabu (23/10).

Aboe Bakar khawatir dengan nasib dunia pendidikan Indonesia apabila dipimpin pebisnis. "Tentu saya tidak meragukan kemampuan Mas Nadiem Makarim dalam mengelola bisnis, namun tak salah juga jika saya mengkhawatirkan nasib dunia pendidikan kita ke depan. Ini akan dilihat seperti ada gambling (perjudian) pada dunia pendidikan kita," ucapnya.

Meski memberi catatan pada Kemendikbud, PKS menurutnya mengapresiasi penempatan beberapa tokoh di beberapa pos seperti Kemenkes, Kemenpar, Kemenkeu dan Kemenlu.

"Saya juga mengapresiasi diambilnya nama nama profesional yang sangat jauh dari dunia politik. Seperti penunjukan dr Terawan sebagai Menkes, Whisnutama sebagai Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif, Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," katanya

"Bisa jadi banyak ide besar dan kreatif yang mereka bawa untuk mengembangkan kementerian. Saya kira ini adalah langkah berani dari presiden yang bisa membawa harapan baru bagi masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, Aboe Bakar juga memuji langkah Presiden Jokowi dengan memberikan porsi kabinet yang seimbang antara kalangan profesional dan parpol.

"Saya mengapresiasi susunan Kabinet yang diumumkan tadi dari 38, sebanyak 21 berasal dari kalangan profesional. Ini berarti setidaknya ada 55% para menteri berasal dari kalangan profesional, sedangkan yang sisanya sebanyak 45% berasal dari partai politik," pungkasnya.(bal/merdeka/bh/sya)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]