Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Aceh
PKS Daftarkan Bacalegnya Lebih Awal ke KPU Langsa
Tuesday 09 Apr 2013 21:22:25

Penyerahan berkas (Ketua DPD PKS pakai baju hitam dan Komisioner KPU pakai Baju batik), Selasa (9/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LANGSA, Berita HUKUM - Memasuki jadwal pendaftaran bacaleg DPRD dan DPR Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Langsa, mulai membuka pendaftaran sejak 9-22 April 2013.

PKS merupakan Parpol pertama yang mendaftarkan calon legislatif DPR ke KPU Kota Langsa, Jln. Perumnas Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Selasa (9/4).

Aidilfan selaku Ketua DPD PKS Kota Langsa yang didampingi Muharman Purnama selaku anggota DPRK Langsa juga anggota PKS, Zulfikri DPRK PKS, Noma Khairi Caleg anggota DPRK Langsa dan pengurus lainnya langsung disambut oleh Anggota Komisioner KIP Kota Langsa.

Kasrun, Komisioner KPU Kota Langsa dalam sambutanya mengatakan telah menerima berkas dari PKS untuk dipelajari lagi. "Yang penting berkas form B dan surat pernyataan sudah memadai," ujarnya

Setelah dilakukan check list, KPU akan memverifikasi berkas tersebut. "Kita akan sampaikan kepada PKS bila ada persyaratan-persyaratan yang belum dilengkapinya," jelasnya.

Sedangkan Aidilfan mengatakan bahwa bakal calon DPRK Langsa yang didaftarkan ke KPU, sebanyak 25 orang terdiri 10 calon dari perempuan dan 15 orang calon laki-laki. Calon yang kita rekrut ini berasal dari tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi dan tokoh masyarakat.

"Semua calon sudah kita persiapkan satu tahun yang lalu, dan sudah melalui seleksi internal," sebut Ketua DPD PKS.

Sebagai pendaftar pertama, PKS Langsa ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa calon-calon yang diusung dari PKS ini mempunyai kemampuan, kredibilitas dan memiliki dedikasi yang tinggi untuk menjadi wakil rakyat. Dengan modal tersebut, PKS Kota Langsa optimis dapat merebut 6 kursi DPRK masing-masing 1 kursi Langsa Timur, 2 kursi Langsa Barat, dan Langsa Baro 3 kursi.

DPD PKS Kota Langsa berharap, pesta demokrasi ini nantinya berjalan sesuai azas pemilu yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia serta jauh dari intimidasi. Sehingga masyarakat benar-benar pada pemilu mendatang bisa menikmati demokrasi di Aceh.

Selain itu, pihaknya juga mengaku siap bekerjasama dengan KPU agar Pemilu 2014 berjalan lancar dan sukses, tutupnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]