Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibu Kota
PKS: Pemindahan Ibu Kota RI untuk Pemerataan Kurang Tepat
2019-08-19 19:24:28

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan tujuan Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta untuk pemerataan kurang tepat, dalam situasi ekonomi, sosial dan politik saat ini.

Mardani Ali Sera menilai, pemerataan pembangunan harusnya membuat pusat-pusat ekonomi dan industri di daerah-daerah, bukannya pindahkan ibu kota.

"Tujuan pemindahan untuk pemerataan kurang tepat, untuk situasi ekonomi, sosial, dan politik saat ini," ujar Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Minggu (18/8)

Selain itu, Mardani Ali Sera mengatakan perlu juga melihat keuangan negara, utang, pengangguran, kemiskinan, beban ekonomi rakyat dan masalah-masalah lain.

"Pemindahan ibukota di kabupaten saja butuh dana banyak, apalagi ibu kota negara," tegas Mardani Ali Sera,

Bagi Mardani Ali Sera, ide pemindahan ibu kota ini merupakan masalah yang sangat serius dan berdampak luas.

Sehingga memerlukan kajian yang matang, cermat dan holistik.

"Kesiapan dana, infrastruktur, SDM, regulasi, ekonomi, politik, dan lainnya," ucap Mardani Ali Sera.

Karena itu, Mardani Ali Sera mendorong Jokowi dan kabinetnya untuk membuka ke publik bagaimana perencanaannya.

"Saya melihat pemerintah belum menunjukkan transparansi dan akuntabilitas," tutur Mardani Ali Sera.

Para pakar dan masyarakat pun kata Mardani Ali Sera, masih belum melihat urgensi pemindahan ibukota.

Oleh karena itu, dia mengusulkan, kajian pemindahan ibu kota ini harus cermat dan terpadu.

Seperti fungsi-fungsi kenegaraan dan pemerintahan yang dijalankan di ibukota, infrastruktur, tata ruang, SDM dan dana dalam jangka panjang.

Selain itu aspek dampak pertumbuhan ekonomi juga perlu dikaji.

"Jadi tidak hanya memikirkan ibu kotanya yang pindah, tapi pastikan Jabodetabek dapat optimal menjadi pusat pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

"Sekali lagi perlu hati-hati dengan kondisi negeri saat ini, harus cermat dan terkalkulasi baik," tegasnya.

Rencana Pindah Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan 2019 meminta izin dan dukungan semua pihak dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta. Presiden menegaskan ibu kota akan dipindahkan ke Pulau Kalimantan.

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang saya banggakan, pada kesempatan yang bersejarah ini, memohon Ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," ujar Jokowi, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8).

"Ibu kota yang bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan bangsa. Ini demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi. Ini demi visi Indonesia Maju. Indonesia yang hidup selama-lamanya," kata Jokowi.(dbs/tribunnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
• Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
• Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
• Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
• Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
• Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]