Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Tanah
PKS: Kasus Rocky Gerung Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pertanahan
2021-09-28 02:20:10

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politisi senior Amien Rais, dan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman saat berkunjung ke rumah Rocky Gerung di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Sohibul Iman mengatakan, kehadiran dirinya bersama rekan separtai, Mardani Ali Sera, serta tokoh masyarakat Amien Rais dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo ke rumah Rocky Gerung (RG), sebagai dukungan moral untuk memperjuangkan haknya sebagai pribadi dan juga hak masyarakat lainnya yang mengalami kasus yang sama. Sohibul menegaskan, kasus RG menjadi momentum perbaikan tata kelola pertanahan di Tanah Air

"Sebagai teman saya, memberi dukungan moral agar RG bisa terus memperjuangkan, bukan saja hak-hak dia sebagai pribadi tapi juga hak-hak masyarakat yang mengalami kasus yang sama," kata Sohibul Iman, saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (25/9).

Dia menambahkan, perselisihan antara Rocky Gerung dengan Sentul City, bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan namun pihak Sentul City tak memiliki itikad seperti itu.

"Semestinya, bisa dibicarakan secara kekeluargaan, tetapi melihat cara-cara yg sudah dilakukan oleh SC (Sentul City) yang nampak tidak ada niat baik kekeluargaan," bebernya.

Untuk itu, kata dia, rekan-rekan Rocky Gerung memberikan dukungan penuh dengan cara menempuh jalur hukum.

"Menempuh jalur hukum menurut saya, tepat. Manapun yang ditempuh, harus dibuat secara transparan dan semoga ini jadi yurisprudensi bagi kasus-kasus sejenis di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Terlebih lagi, tegas dia, kasus Rocky Gerung ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pertanahan di Tanah Air.

"Semoga ini, menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola pertanahan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.(beritasatu/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]