Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reshuffle
PKS: Belum Ada Deal dengan Presiden SBY
Friday 14 Oct 2011 13:58:14

Presiden PKS Luthfi Hasan bersalaman dengan Presiden SBY (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) membantah telah membuat kesepakatan mengenai rencana penghilangan satu kursi menterinya dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Alasannya, belum ada pembicaraan apa pun antara Presiden SBY dengan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Kebijakan Publik DPP PKS Agus Purnomo yang dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (14/10). Menurut dia, pembicaraan pucuk pimpinan partainya dengan SBY di Cikeas itu, sama sekali belum membicarakan masalah khusus terkait reshuffle.

“(Pertemuan petinggi PKS) kemarin malam, hanya membahas aspirasi yang berkembang, yakni mengembalikan kementerian atau tetap berada dalam koalisi. Nah, PKS akan memilih salah satunya nanti," jelas Agus Pranomo.

Seperti diberitakan sebelumnya, jabarnya PKS akan kehilangan satu kursi menteri. Posisi menteri yang dipangkas itu kemungikinan besar adalah Menristek Suharna Suryapratama atau Mekominfo Tifatul Sembiring. Namun, PKS sendiri belum mau memastikan informasi yang berkembang di media itu.

Sementara itu, politisi PKS sekaligus Menteri Pertanian (Mentan), Suswono menyangkal partainya telah mendikte Presiden SBY mengenai rencana perombakan kabinet tersebut. Justru perombakan kabinet merupakan hak prerogartif Presiden SBY dalam upayanya meningkatkan kinerja para menteri pemerintahannya.

"Tidak boleh siapa pun mendikte Presiden. Apalagi mengancam soal reshuffle. Hak (prerogatif) Presiden harus kami hormati dan sepenuhnya harus bisa kami terima," tandas Suswono.(tnc/rob/ind)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
• Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
• Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
• Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
• Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
• Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]