Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Politik
PKR Mundur, Partai SRI dan PKBN Lengkapi Persyaratan
Tuesday 15 Nov 2011 01:04:11

Jejeran bendera parpol peserta Pemilu 2009 lalu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Karya Republik (PKR) menyatakan mundur dari proses verifikasi parpol. Partai ini pun dipastikan takkan mengikuti Pemilu 2014. Kepastian parpol ini mundur, dipastikan melalui surat bernomor 020/ADM/PKR/XI/2011 tertanggal 2 November 2011 yang ditandani pimpinan partai yang digawangi Ari Sigit tersebut.

“Surat itu sudah diterima Ditjen AHU pada 3 November 2011. Dengan demikian, kami sudah tarik berkas-berkas persyaratan sebelumnya, begitu surat pengunduran diri itu kami terima,” kata Kasubdit Tata Negara Ditjen Adminsitrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Josi B Sugiarto kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (14/11).

Ketika ditanya alasan mundurnya partai ini, Josi B Sugiarto menyatakan tidak mengetahuinya. Dalam surat itu hanya dikatakan bahwa mereka mundur dari proses verifikasi yang akan dilakukan Kemekumham, setelah keharusan melengkapi syarat-syarat yang diminta sebelumnya.”Dalam surat itu, mereka tidak menyebutkan alasannya," papar dia.

Sikap ini berbeda dengan Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI) dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Partai ini akan memenuhi syarat yang diminta Kemenkumham, agar dapat lolos verifikasi dan mengikuti pemilu mendatang.

“Kami bukan belum bisa melengkapi, tapi hanya beda persepsi saja. Ada perbedaan tafsir Kemekumham dan Kemendagri soal jumlah kecamatan. Setelah ada penjelasantak, kami tidak keberatan jika nantinya Partai SRI diminta untuk melengkapi kembali berkas-berkas verifikasi,” kata Ketua Bidang Organisasi Partai SRI Doni Hardianto.

Hal serupa dikatakan Sekjen PKBN Ahmad Suaedy. Pihaknya tidak mengetahui adanya pemekaran beberapa wilayah. Hal ini yang menjadi satu dari beberapa penyebab partainya belum bisa dinyatakan lolos verifikasi. “Kami akan cek kembali kekurangan kami dan beberapa hari ke depan, kami akan datang lagi membawa berkas yang diperlukan,” imbuh orang kepercayaan Yenny Wahid ini.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Partai Politik
 
• Bamsoet: Negara Demokrasi Kuat Jika Partai Politiknya Kuat
 
• Bantuan Pendanaan, Agar Parpol Akuntabel dan Transparan
 
• PKR Mundur, Partai SRI dan PKBN Lengkapi Persyaratan
 
• Nasdem Fokus 2014, PKBN dan Partai SRI Lengkapi Berkas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]