Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Politik
PKR Mundur, Partai SRI dan PKBN Lengkapi Persyaratan
Tuesday 15 Nov 2011 01:04:11

Jejeran bendera parpol peserta Pemilu 2009 lalu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Karya Republik (PKR) menyatakan mundur dari proses verifikasi parpol. Partai ini pun dipastikan takkan mengikuti Pemilu 2014. Kepastian parpol ini mundur, dipastikan melalui surat bernomor 020/ADM/PKR/XI/2011 tertanggal 2 November 2011 yang ditandani pimpinan partai yang digawangi Ari Sigit tersebut.

“Surat itu sudah diterima Ditjen AHU pada 3 November 2011. Dengan demikian, kami sudah tarik berkas-berkas persyaratan sebelumnya, begitu surat pengunduran diri itu kami terima,” kata Kasubdit Tata Negara Ditjen Adminsitrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Josi B Sugiarto kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (14/11).

Ketika ditanya alasan mundurnya partai ini, Josi B Sugiarto menyatakan tidak mengetahuinya. Dalam surat itu hanya dikatakan bahwa mereka mundur dari proses verifikasi yang akan dilakukan Kemekumham, setelah keharusan melengkapi syarat-syarat yang diminta sebelumnya.”Dalam surat itu, mereka tidak menyebutkan alasannya," papar dia.

Sikap ini berbeda dengan Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI) dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Partai ini akan memenuhi syarat yang diminta Kemenkumham, agar dapat lolos verifikasi dan mengikuti pemilu mendatang.

“Kami bukan belum bisa melengkapi, tapi hanya beda persepsi saja. Ada perbedaan tafsir Kemekumham dan Kemendagri soal jumlah kecamatan. Setelah ada penjelasantak, kami tidak keberatan jika nantinya Partai SRI diminta untuk melengkapi kembali berkas-berkas verifikasi,” kata Ketua Bidang Organisasi Partai SRI Doni Hardianto.

Hal serupa dikatakan Sekjen PKBN Ahmad Suaedy. Pihaknya tidak mengetahui adanya pemekaran beberapa wilayah. Hal ini yang menjadi satu dari beberapa penyebab partainya belum bisa dinyatakan lolos verifikasi. “Kami akan cek kembali kekurangan kami dan beberapa hari ke depan, kami akan datang lagi membawa berkas yang diperlukan,” imbuh orang kepercayaan Yenny Wahid ini.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Partai Politik
 
Bamsoet: Negara Demokrasi Kuat Jika Partai Politiknya Kuat
 
Bantuan Pendanaan, Agar Parpol Akuntabel dan Transparan
 
PKR Mundur, Partai SRI dan PKBN Lengkapi Persyaratan
 
Nasdem Fokus 2014, PKBN dan Partai SRI Lengkapi Berkas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]