Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PKPI
PKPI Rangkul Partai Tak Lolos Pemilu


Sutiyoso dalam Jumpa Pers di Jalan Diponegoro, Kamis (7/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - 14 dari 24 Partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu merapatkan barisan pada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Partai milik Sutiyoso ini adalah Partai yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai peserta pemilu 2014 mendatang. Mereka melakukan pertemuan untuk bersatu.

Partai yang melakukan pertemuan dengan PKPI, Kamis (7/2) adalah PDP, PBB. Serta Partai Kedaulatan, Partai Damai Sejahtera, Partai Buruh, Partai Persatuan Nasional, PKPB, Nasrep, Partai SRI, Partai Kongres, Republik, PKBIB, PKNU, dan PPRN.

Ketua Umum PDP, Roy BB Janis dalam pertemuan di jalan Diponegoro markas PKPI menyampaikan selamat pada PKPI. Namun, katanya, partainya belum menyerah untuk berjuang agar bisa lolos. Untuk itu, ia memberikan catatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mengenai kelemahan dan kesalahan.

"Ada partai yang belum selesai termasuk kami. Sesama partai kami akan melakukan lobi sampai sukses sampai dengan mendapatkan nomor. Kami senasib dan sepenanggungan," katanya.

Sekretaris Jenderal Damai Sejahtera, Saat Sinaga yang juga ikut dalam pertemuan mengatakan pihaknya melakukan pertemuan bukan secara kebetulan. Tapi karena Bang Yos--julukan Sutiyoso--memang welcome mau menerima partai-partai yang tidak lolos itu untuk bergabung. "Kalau sudah pencabutan nomor urut, kami akan menemani Bang Yos," ujarnya.

Bang Yos optimistis bahwa partainya akan menjadi peserta Pemilu meski KPU sendiri sampai saat ini belum memberikan keputusan final. "Itu gunanya Bawaslu dan Badan Kehormatan. Menurut saya ini keputusan bukan asal-asal, ini sudah menjalani jalan panjang. Saksi bukan hanya dari kader, tapi juga dari kepala desa," tegasnya.

Seperti diketahui, pada sidang ajudikasi yang digelar, Selasa (5/2), Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI menjadi perserta Pemilu 2014.(bhc/din)


 
Berita Terkait PKPI
 
Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
 
PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
 
PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
 
Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
 
Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]