Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PKPI
PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
2018-04-17 07:40:29

Tampak kuasa hukum PKPI Supriyadi Adi, di SPK Polda Metro Jaya, Senin (16/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menyebarkan berita bohong.

"Yaitu menyebarkan bahwa KPU akan mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap keputusan (PTUN yang mengabulkan gugatan) yang sudah didapat PKPI," ujar kuasa hukum PKPI Supriyadi Adi, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Supryadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu, dikatakan putusan yang diketok palu Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) bersifat final dan mengikat.

"Ini diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), bahwa putusan PTUN tidak bisa dibanding, kasasi dan tidak bisa di PK. Itu lah berita bohong yang disampaikan Hasyim Asy'ari," tuturnya.

Reinhard Halomoan yang juga tim pengacara PKPI, merasa kecewa dengan pernyataan Hasyim Asy'ari di berbagai media massa. Sebagai Komisioner KPU, harusnya Hasyim Asy'ari memahami Undang-Undang Pemilu.

"Berita tidak benar ini berdampak kepada kader PKPI yang merasa terteror dan menurunkan (tingkat) kepercayaan kepada PKPI," ujar Reinhard.

Dalam laporannya tersebut, tim kuasa hukum PKPI juga melampirkan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI, Undang-Undang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung terkait penanganan sengketa pemilu, dan screen capture berita bohong tersebut.

Hasyim Asy'ari digugat secara pidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP terkait pencemaran melalui media elektronik.(bh/as)


 
Berita Terkait PKPI
 
• Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
 
• PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
 
• PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
 
• Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
 
• Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]