Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKPI
PKPI Aceh Bekerja Ekstra Meraih Kursi
Tuesday 02 Apr 2013 00:25:28

Ketua DPK PKPI Aceh Utara, Idris Abdullah Saad.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan bahwa Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos untuk menjadi peserta pemilu 2014, ternyata berdampak dalam rekrutmen Bacaleg pada Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) PKPI Aceh Utara.

Dijelaskan, sejumlah bacaleg yang sudah mendaftarkan dirinya akhirnya memutuskan pindah ke partai lainnya, kata Ketua DPK PKPI Aceh Utara, Idris Abdullah Saad, Senin (1/4). Alasanya, sejumlah bakal calon legislatif mengaku bila menunggu lama partai ini dikhawatirkan bakal urung untuk maju ke pentas demokrasi.

"Oleh sebab itu mereka banyak yang pindah ke partai lain," ujar Idris

Bagaimana tidak, imbuhnya lagi, PKPI dinyatakan lolos mendekati penutupan rekrutmen bacaleg, dan pada 9 April ini data pendaftar harus sudah masuk ke KPU. Sehingga disebutkanya, ada beberapa dapil dari 6 wilayah pemilihan di Aceh Utara yang belum terpenuhi kursinya.

Dengan demikian, PKPI Aceh Utara akan bekerja ekstra supaya bisa meraih kursi yang maksimal, pungkas Idris.(bhc/sul)


 
Berita Terkait PKPI
 
• Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
 
• PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
 
• PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
 
• Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
 
• Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]