Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
PKNU Melebur ke PPP untuk Pemilu 2014


Ketua DPP PPP, Surya Dharma Ali, dan Ketua DPP PKNU, Choirul Anam, berjabat tangan.(Foto: kompas.com
SURABAYA, Berita HUKUM - Dengan semangat ingin memenangi pemilu 2014, dua partai Islam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) bertemu. Kedua partai itu berkomitmen meleburkan diri menjadi satu. Kedua pimpinan partai, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dan Ketua Umum PKNU Choirul Anam, bertemu di Graha Astra Nawa, Jalan Gayungsari, Surabaya, Sabtu (9/2).

"Maksud kedatangan kami ke kantor PKNU ini untuk mengajak dan menawarkan berkoalisi alamiah bukan koalisi formal. Kedua partai ini kami harapkan bersatu tanpa masalah untuk tujuan memenangi pemilu 2014," kata Suryadharma Ali.

Suryadharma beralasan, PPP dan PKNU memiliki kultur yang sama dan tidak ada perbedaan. Termasuk, kedua partai sama-sama penganut ahlulsunnah wal jamaah, dengan prinsip-prinsip keterbukaan. "Tetapi, bukan berarti PPP tidak bisa terbuka dengan partai yang lain," katanya.

Terkait itu, dalam waktu dekat, kedua partai akan membahas secara rinci soal pemilu 2014, juga soal mekanisme lainnya termasuk pencalonan legislator. "Soal itu, nanti kedua sekjen partai, yakni dari PPP dan PKNU akan melakukan pembahasan lebih detail. Termasuk membahas seluruh dapil di Indonesia dan dilakukan syukuran bersama," kata Suryadharma.

Menanggapi itu, Choirul Anam, menyambut baik. Pihaknya mengaku hasil pertemuan akhir pekan ini dilanjutkan dengan pembahasan antarsekjen. "Seperti yang Anda lihat, ini pertemuan alamiah, ya seperti ini. Kedua partai ini memang memiliki kultur sama, dan tidak ada masalah," kata Choirul Anam.

Pihaknya juga menyuarakan hal sama dan akan membahas kelanjutan pertemuan kedua partai itu.

PKNU gagal mengikuti Pemilu 2014, karena tak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. KPU hanya menetapkan 10 partai untuk ikut Pemilu nasional, di mana sembilan di antaranya merupakan partai yang sudah duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Satu lagi adalah Partai Nasdem.(art/viv/bhc/sya)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]