Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
PKI
PKI dan Hoax dari dalam Istana
2017-09-27 08:47:55

Oleh: Syukri Wahid

PARA JENDERAL yang diculik lalu dibunuh karena dianggap telah membentuk Dewan Jenderal yang memiliki agenda menggulingkan tahta Presiden Soekarno lewat menurut perwakilan PKI di kabinet kala itu atau via biro khusus PKI.

PKI ternyata pakarnya pembuat fitnah atau hoax. Mereka adalah maha guru di bidang itu. Mereka pakar dalam agitasi dan propaganda.

Apalagi, DN Aidit ketua PKI kala itu sudah masuk dalam jajaran kabinet Presiden Sukarno. Tercatat dirinya pernah menjabat sebagai menteri di kabinet Kerja jilid 3 hasil reshuffle yang ke-2 dan pada saat gerakan G.30S/PKI, dia terdaftar dalam jajaran kabinet Dwikora 1, karena posisinya sebagai wakil ketua MPRS.

Angin segar bagi PKI karena politik Bung Karno sejak dekrit presiden tahun 1959, yaitu menampung ajaran Komunis dalam konsep Nasakom-nya membuat mereka tumbuh menjadi partai yang kuat.

Tak cukup dengan itu, tahun 1960, dengan alasan para tokoh Masyumi dianggap terlibat dalam PRRI, maka Sukarno membubarkan Partai Masyumi yang merupakan rival utama PKI.

Padahal, Masyumi sebagai partai pemenang ke-2 di pemilu tahun 1955, tak pelak lagi aspirasi umat Islam kehilangan perahunya dan PKI merasa "bahagia" karena rival utama mereka telah hilang dari percaturan politik saat itu.

Belum cukup pula dengan itu, Sukarno membuka poros baru politiknya yaitu poros Jakarta-Peking, semakin memperjelas arah kebijakan Sukarno di "setir" oleh PKI.

Puncaknya adalah Sukarno membubarkan DPR hasil pemilu dan membentuknya serta mengangkat para ketua partai menjadi petinggi MPRS suatu jabatan setingkat Menteri non departemen. Di kabinet Kerja jilid 2 sampai 4 para tokoh PKI menduduki posisi penting.

Hoax bertebaran dari sana, dari dalam kabinet. Hoax masuk dalam istana dan diproduksi di sana sampai berdampak kepada kebijakan Presiden Sukarno yang dianggap terlalu "menuruti" keinginan PKI.

PKI mendesak Presiden Soekarno untuk membubarkan HMI karena dianggap anak kandung Masyumi, meminta Soekarno membubarkan partai MURBA, ulama dikriminalisasi seperti Buya Hamka, dan lain-lain.

Mendesak Presiden Sukarno untuk membentuk angkatan ke-5 untuk dipersenjatai dengan alasan hoax menyiapkan perlawanan rakyat menghadapi Malaysia dan perjuangan Trikora. Dan buntutnya adalah menyiapkan kudeta para relawan dan Gerwani, itulah hoax sejati.

Jangan-jangan banyaknya hoax sekarang... Ciri-ciri, ah sudahlah. Masih mau bilang: PKI itu hantu?

Penulis adalah dokter gigi dan Pegiat sosial politik.(republikal/bh/sya)


 
Berita Terkait PKI
 
HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
 
Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
 
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
 
Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
 
Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]