Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai SRI
PKBN dan Partai SRI Gagal Lolos Verifikasi
Friday 16 Dec 2011 22:33:23

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan dua partai politik (parpol) baru, yakni Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) tidak lolos verifikasi. Kedua partai ini pun takkan bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) pada 2014 mendatang.

Keputusan tidak lolosnya dua parpol baru ini, didasari ketentuan dalam UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, dan Peraturan Menkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.01 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penyesuaian Parpol Berbadan Hukum dan Parpol Baru Menjadi Badan Hukum.

“Dari 14 parpol baru yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum, hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi. Partai tersebut berhak memperoleh status badan hukum dan mengikuti pemilu mendatang,” kata Mekumham Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (16/12).

Sebelumnya, Kemenkumkam melakukan proses verifikasi pada 23 September-25 November 2011. Dari 14 parpol yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum, hanya Partai Nasdem yang lolos. Sedangkan PKBN dan Partai SRI diminta melengkapi beberapa persyaratan dan diberikan beberapa waktu. Namun, hingga batas waktu yang diberikan habis, kedua partai itu tak juga dapat melengkapinya.

Parpol yang tidak memenuhi syarat dan tidak berhak memperoleh status badan hukum, yakni Partai Nasional Republik, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) , Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) , Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, dan Partai Demokrasi Pancasila (DEPAN).(mic/spr)


 
Berita Terkait Partai SRI
 
• Partai SRI Laporkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta ke KY
 
• Ancaman Terhadap KPK Adalah Ancaman Terhadap Republik
 
• PKBN dan Partai SRI Gagal Lolos Verifikasi
 
• Besok, Partai Sri Mulyani Daftar Ke Kemekumham
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]