Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKB
PKB Yakin Partai Harus Koalisi di Pilpres 2014
Monday 09 Sep 2013 15:41:58

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, memastikan akan berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon presiden. Namun, sampai saat ini belum bisa memutuskan dengan siapa partainya akan berkoalisi.

"Kalau sekarang koalisinya berapa jumlahnya dan bagaimana enggak bisa sekarang. Kalau koalisi harus, enggak mungkin (tidak koalisi) dalam multipartai seperti ini pasti koalisi," kata Muhaimin di Gedung DPR, Senin 9 September 2013.

Menurut Muhaimin, keputusan koalisi dengan partai mana akan ditentukan setelah pemilihan legislatif. Sebab, PKB harus mengukur berapa persen suara yang partai peroleh dalam Pemilu 2014.

Tapi, ketika ditanya soal apakah capresnya akan diduetkan dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Muhaimin mengaku tak mau mendahului PDIP.

"PDIP saja belum mutuskan masa kita sudah mutuskan. PDIP saja yang partai besar belum memutuskan masa PKB mau mutusin," ujar dia, seperti dikutip dari viva.co.id, pada Senin (9/9).

PKB tengah menimbang dua tokoh untuk diusung sebagai calon presiden 2014. Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Pedangdut Rhoma Irama.

Dua tokoh itu dikabarkan tengah bersaing tiket dari partai yang dideklarasikan KH Abdurrahman Wahid itu. Menanggapi wacana rivalitas antara Mahfud dan Rhoma di internal PKB, Mahfud membantahnya. “Rhoma Irama itu bukan rival saya, tapi teman yang nantinya akan membesarkan PKB,” kata Mahfud di Solo, Jawa Tengah, 6 September 2013.

Sementara Rhoma mengaku optimistis menjadi capres PKB. Hal itu disampaikannya ketika ditemui dalam acara peresmian Pesantren dan Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah, milik Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2013. "Tentu kami optimis dalam melakukan sesuatu kalau tidak optimis ya jangan maju," katanya.(vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait PKB
 
PKB: Semua Melemah, Sumber Nafkah Sulit Dan Kebijakan Terkesan Colong-colongan
 
PKB Umumkan Struktur Pengurus Baru Partai Periode 2019-2024
 
DPW PKB DKI Jakarta Dukung Cak Imin Kembali Menjadi Ketum PKB Periode 2019-2024
 
Cak Imin Sambangi Ma'ruf Amin, Bahas Soal Kabinet Kerja Jilid II Hingga Milad PKB
 
PKB Berharap Efek Ekor Jas dari Pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]