Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKB
PKB Siap Koalisi ke PDIP
Thursday 01 May 2014 00:40:13

Prof Dr Mahfud MD dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).(Foto: detik)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan ketua Mahkamah konstitusi dan salah seorang bakal calon Presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Mahfud MD, mengisyaratkan akan adanya koalisi antara partainya PKB dengan PDI Perjuangan (PDI-P), menurut dia, sejauh ini komunikasi politik sudah sangat intens dan sudah ada kesepakatan koalisi di antara kedua parpol untuk menghadapi Pemilu Presiden pada 9 Juli mendatang.

"Sejauh yang saya baca sudah mulai ada kesepakatan, tinggal diketok saja," ujar Mahfud seusai bertemu Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Rabu (30/4).

Mahfud mengatakan, komunikasi intensif tersebut dilakukan oleh pemimpin kedua parpol, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Dalam menjalin koalisi, ia menambahkan, yang terpenting adalah membahas program kerja untuk membangun Indonesia 5 tahun ke depan. Program tersebut di antaranya soal pemberantasan korupsi hingga persoalan birokrasi.

Sebelumnya, PDI-P dan Nasdem telah sepakat untuk berkoalisi. Nasdem sepakat mendukung Joko Widodo alias Jokowi sebagai Capres. Namun, hingga saat ini belum diputuskan siapa tokoh yang akan mendampingi Jokowi.

Senada dengan itu, ditempat terpisah Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyerahkan keputusan pendamping calon Presiden Joko Widodo kepada PDIP.

"PKB serahkan sepenuhnya kekuatan kerjasama koalisi untuk bisa tentukan yang terbaik. Kami ajukan semua calon yang selama ini dipunyai PKB, soal keputusan kami serahkan ke PDIP dan Jokowi," katanya dalam acara temu alumni di Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/4).(bhc.dbs)


 
Berita Terkait PKB
 
PKB: Semua Melemah, Sumber Nafkah Sulit Dan Kebijakan Terkesan Colong-colongan
 
PKB Umumkan Struktur Pengurus Baru Partai Periode 2019-2024
 
DPW PKB DKI Jakarta Dukung Cak Imin Kembali Menjadi Ketum PKB Periode 2019-2024
 
Cak Imin Sambangi Ma'ruf Amin, Bahas Soal Kabinet Kerja Jilid II Hingga Milad PKB
 
PKB Berharap Efek Ekor Jas dari Pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]