Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
PK Tidak Bisa Dipermainkan
Friday 09 Jan 2015 03:46:35

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang berharap pengadilan bersikap tegas apabila menemukan indikasi terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tanpa didukung novum yang kuat. Ia menekankan PK bukan alat untuk menunda eksekusi, sebagai upaya hukum luar biasa PK harus diberikan dengan sangat selektif.

"Kita tahu kejaksaan sedang menunggu kepastian eksekusi terpidana mati narkoba. Kalau ada yang mengajukan PK mau tidak mau harus menunggu. Kalau PK tidak didukung novum yang kuat, bahkan main-main, Pengadilan Negeri bisa menolak dan jaksa sudah saatnya melanjutkan eksekusi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/1).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini berharap publik tidak larut dalam perdebatan tentang PK berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya penting digarisbawahi jangan sampai Sema ditunggangi kekuatan politik untuk mengisi kekosongan hukum.

"Jadi SEMA itu produk MA yang mengikat secara internal, sementara Putusan MK mengikat ke luar dan ke dalam. Posisi hukum Putusan MK jelas lebih kuat karena Sema bukanlah norma hukum, " papar wakil rakyat berlatar belakang advokat ini.

Pada kesempatan berbeda Mahkamah Agung (MA) membantah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali.

"SEMA kalau dilihat begitu saja memang seolah-olah terjadi pembangkangan. Tapi kalau dilihat secara teliti dan mendalam, kami tidak menyatakan putusan MK itu tidak mempunyai kekuatan," demikian Ketua MA Hatta Ali.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]