Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mahkamah Agung
PK Satu Kali, Perlu Hati-Hati
Saturday 03 Jan 2015 15:24:53

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) hanya diberikan satu kali dapat segera memberikan kepastian hukum. Hakim Agung perlu berhati-hati agar keputusan PK satu kali tidak blunder di masa yang akan datang.

"Saya kira bagus untuk memberikan kepastian hukum, kalau tidak begitu putusan hakim akan menjadi mainan. Namun patut diingat kepercayaan publik terhadap PK satu kali akan menguat manakala hakim MA juga super hati-hati, jangan sampai putusan itu menjadi blunder dan MA kemudian akan dicibirkan," kata anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Jumat, (2/1).

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan kasus PK yang pernah diputuskan, kemudian tercium publik ada indikasi main mata dengan pihak berperkara. "Misalnya oknum hakim yang memperdagangkan PK kepada pihak yang punya kekuasaan dan modal," tandasnya.

Polemik PK mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan mengejutkan PK dapat diberikan berkali-kali kepada terpidana. Kejaksaan Agung mengaku kesulitan menindaklanjuti eksekusi mati terpidana narkoba karena pelaku kembali mengajukan PK yang sudah pernah ditolak.

Menutup tahun 2014, MA menerbitkan Surat Edaran no.7/2014 yang menegaskan PK hanya diberikan satu kali. MA menyatakan putusan MK yang membolehkan PK berkali-kali, tidak dapat dieksekusi karena berdasarkan UU no.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24 ayat 2; tidak ada PK di atas PK.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]