Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mahkamah Agung
PK Satu Kali, Perlu Hati-Hati
Saturday 03 Jan 2015 15:24:53

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) hanya diberikan satu kali dapat segera memberikan kepastian hukum. Hakim Agung perlu berhati-hati agar keputusan PK satu kali tidak blunder di masa yang akan datang.

"Saya kira bagus untuk memberikan kepastian hukum, kalau tidak begitu putusan hakim akan menjadi mainan. Namun patut diingat kepercayaan publik terhadap PK satu kali akan menguat manakala hakim MA juga super hati-hati, jangan sampai putusan itu menjadi blunder dan MA kemudian akan dicibirkan," kata anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Jumat, (2/1).

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan kasus PK yang pernah diputuskan, kemudian tercium publik ada indikasi main mata dengan pihak berperkara. "Misalnya oknum hakim yang memperdagangkan PK kepada pihak yang punya kekuasaan dan modal," tandasnya.

Polemik PK mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan mengejutkan PK dapat diberikan berkali-kali kepada terpidana. Kejaksaan Agung mengaku kesulitan menindaklanjuti eksekusi mati terpidana narkoba karena pelaku kembali mengajukan PK yang sudah pernah ditolak.

Menutup tahun 2014, MA menerbitkan Surat Edaran no.7/2014 yang menegaskan PK hanya diberikan satu kali. MA menyatakan putusan MK yang membolehkan PK berkali-kali, tidak dapat dieksekusi karena berdasarkan UU no.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24 ayat 2; tidak ada PK di atas PK.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Agung
 
• Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
 
• Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
 
• Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
 
• Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
 
• Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]