Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Mahkamah Konstitusi
PHPU Kepala Daerah Maluku: Para Saksi Saling Ungkap Kecurangan Lawan
Friday 24 Jan 2014 19:07:04

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/1) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Pihak Terkait dan Pemohon.

Masing-masing saksi dari kedua belah pihak mengemukakan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh lawannya. Saksi Pihak Terkait, Izaac Alexander Saimima mengungkapkan, dirinya menyaksikan langsung adanya upaya untuk mempengaruhi ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Seram Bagian Barat (SBB) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Abdullah Vanath - Marthin Jonas (Pemohon).

Ketika itu, ujarnya, di kantor KPU SBB banyak terlihat pendukung Pasangan Calon Abdullah Vanath - Marthin Jonas. Tanpa pikir panjang ia pun langsung masuk ke ruangan ketua KPU SBB dan menanyakan apa yang sedang terjadi. Saat itulah dia tahu bahwa ketua dan para komisioner KPU SBB sedang dipengaruhi dan ditawari uang untuk menggelembungkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3.

“Mereka berusaha lobi dengan saya untuk menaikkan suara sebanyak 5.000, dengan catatan akan diberikan uang 50 juta,” ungkap Izaac menirukan ucapan ketua KPU SBB kepadanya. Bahkan menurut penuturan ketua KPU SBB, kata Izaac, semua komisioner sudah menerima tawaran tersebut kecuali dirinya. Namun menurutnya, kejadian ini tidak dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas).

Sementara saksi Pemohon, Haris Fataruba, mengungkapkan bahwa terdapat kecurangan yang dilakukan oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Dusun Sehe. Menurut Haris, dirinya dipaksa untuk mencoblos lebih dari sekali untuk Pasangan Calon Nomor Urut 5 William B. Noya-Adam Latuconsina. “Saya diberi 30 surat suara,” ungkapnya.

Ditanya kenapa dia mau melakukan hal itu, Haris mengatakan, karena dirinya diancam oleh ketua KPPS itu. “Saya mau dipukul,” jelasnya kepada Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.

Setelah memeriksa saksi pada hari ini, selanjutnya MK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan baik oleh Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait. Sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar pada Jum’at (24/1) siang, di Ruang Sidang MK.(ddi/mh/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]