Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PGRI
PGRI: Kekurangan Guru Belum Teratasi
Tuesday 01 Jan 2013 09:13:26

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistyo saat ditanyai wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tidak ketinggalan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam sektor pelayanan pendidikan 2012. Mereka kecewa karena persoalan kekurangan guru SD PNS tidak terpecahkan hingga pergantian tahun berlangsung.

“Pemenuhan kebutuhan guru SD selama 2012 benar-benar tidak jalan. Saat ini kita kekurangan 100 ribu guru SD PNS. Kita berharap tahun 2013 tidak terjadi lagi kekurangan guru," tutur Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistyo di Jakarta, Senin (31/12).

PGRI menghitung kekurangan guru SD PNS lebih dari seratus ribu. Mereka menerima laporan kasus kekurangan guru SD PNS terjadi di 96 persen kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.

Menurut Sulistyo, persoalan kekurangan guru yang tidak terpecahkan itu menimbulkan persoalan baru. Yakni membeludaknya jumlah guru SD honorer. Dari analisis PGRI, kepala SD yang kekurangan guru dengan gampangnya merekrut guru honorer baru. "Karena memang tidak ada solusi lagi," katanya.

Sulistyo khawatir banyaknya jumlah guru SD honorer itu akan merepotkan pemerintah. Sebab, tidak menutup kemungkinan mereka akan menuntut diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes.

Kecenderungan para guru honorer menuntut langsung jadi PNS karena pengabdian mereka benar-benar berat. Sulistyo mengatakan, guru-guru SD honorer itu beban kerjanya sama dengan guru SD PNS. Sebaliknya, imbalan gaji untuk guru SD honorer jauh di bawah guru SD PNS.

Dia meminta pemerintah pusat dan daerah tidak saling lempar tanggung jawab atas persoalan kekurangan guru SD PNS itu. Dikhawatirkan jika pemerintah tahun depan belum mencabut moratorium CPNS baru, kasus kekurangan guru SD semakin kronis.

Selain soal pemenuhan jumlah guru SD, Sulistyo meminta pemerintah memperbaiki sistem kesejahteraan guru-guru swasta yang sudah terlanjur bekerja. Sulistyo menuntut upah atau gaji guru swasta minimal sama dengan UMK setempat. "Tidak apa-apa gajinya sama dengan buruh (sesuai UMK), daripada digaji Rp300 ribu per bulan," tutur Sulistyo.

Kesimpulan PGRI, pemenuhan jumlah dan kesejahteraan guru SD, SMP, SMA, dan madrasah sangat penting. Sebab, mengutip dari sejumlah hasil penelitian, kemampuan siswa Indonesia masih rendah. Di antaranya hasil penelitian Trends in International Mathematics and Science Studies (TIMSS) 2011 yang dilansir pertengahan bulan ini.

Dari penelitan TIMSS disebutkan bahwa nilai rata-rata matematika siswa kelas 2 SMP di Indonesia hanya 386 dan menempati urutan 38 dari 42 negara yang diteliti. Posisi Indonesia hanya lebih baik dari Suriah, Maroko, Oman, dan Ghana. Posisi tiga besar diduduki Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan.

Sedangkan untuk pelajaran sains tidak kalah jeblok. Nilai rata-rata sains siswa kelas 2 SMP adalah 406 dan menempatkan Indonesia di urutan ke-40 dari 42 negara. "Kami kecewa karena posisi Indonesia kalah dari Palestina, negara yang didera konflik berkepanjangan," jelas Sulistyo.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait PGRI
 
• PGRI: Kekurangan Guru Belum Teratasi
 
• Peringatan Hari Guru Nasional 2012 dan HUT ke-67 PGRI Siap Digelar
 
• Anggaran Pendidikan 2013 Rp 331 Triliun, Rp 23,4 Triliun BOS, Rp 43,1 Triliun Tunjangan Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]