Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Ormas
PETA: Negara Harus Menjalankan Amanat UUD 1945 Pasal 1, 2 dan 3
2016-03-13 15:38:49

Tampak suasana aksi Ormas PETA di Bundaran HI Jakarta, Minggu (13/3).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Saleh sebagai pensiunan berpangkat Mayor TNI (Purn) yang dikenal dengan sang Mayor Revolusioner selaku Panglima Besar ormas Pembela Tanah Air (PETA) menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia semestinya mengelola kekayaan alam bangsa sendiri yang diharapkan sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2, dan 3, agar tidak ada lagi rakyat yang miskin dan lapar.

Itulah yang beliau sampaikan kepada pewarta BeritaHUKUM.com ketika melangsungkan aksi damai di bunderan HI, Jakarta, di tengah hiruk pikuk kepadatan warga Jakarta melakukan 'car free day', tepatnya berkisar Pukul 08.00 wib, Minggu (13/3) pagi.

Muh. Saleh Kr. Sila (purn) Sang Mayor inipun mengatakan kalau tujuan aksi yang dilakukan hari ini adalah salah satu upaya untuk menyampaikan kepada seluruh warga negara Indonesia yang ada di Jakarta, Ibukota negara Indonesia. Konteksnya menurutnya harus menyampaikan visi misi pembela tanah air (PETA) yang membawa dan mengusung konstitusi negara pasal 33 UUD 1945, dimana Pemerintah harus menjalankan konstitusi ini, harus mengelola kekayaan alam bangsa sendiri.

"Ini harus diperkenalkan setiap saat kepada siapa pun, dan siapapun boleh memperkenalkan ini, sehingga rakyat makmur. Pasalnya, 80% kekayaan alam kita sudah dikuasai bangsa asing dan antek-anteknya, rakyat banyak yang miskin diatas tanahnya sendiri. Inilah misi aksi hari ini dan seterusnya...," ujarnya, Minggu (13/3).

Nampak dari pantauan pewarta, sekelompok massa yang tergabung dalam aktivis dan simpatisan PETA menggelar aksi, selain membentangkan spanduk dengan bertuliskan, "Pembela Tanah Air (PETA). Negara harus menjalankan amanat UUD 1945 pasal 1,2, dan 3 agar tidak ada lagi rakyat yang miskin dan lapar," dengan logo Majelis Gema Gong Pancasila serta logo PETA bertuliskan Yudaka Catra Darani dan bendera bertuliskan PETA dengan dasar warna kain berwarna hitam. Selain itu juga turut nampak aktivitas warga Jakarta yang sedang sembari menikmati hari libur di tengah acara 'car free day'.

Kemudian, M. Saleh Karaeng Sila selaku Panglima Besar Mabes PETA menambahkan, apabila kedepannya Pemerintah tidak melaksanakan konstitusi ini, berarti Pemerintah baik eksekutif, legislatif, telah makar. "Telah makar kepada konstitusi Negara Republik Indonesia. Ini adalah amanah rakyat, Amanah Konstitusi," tegasnya dengan penuh semangat.

"Kedepannya, akan semakin banyak aksi, baik di daerah dan ibukota negara. Dan bahkan kami rencananya akan membanjiri Jakarta ini dengan lautan manusia dari berbagai daerah. Untuk mengingatkan Pemerintah dengan konstitusi ini," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]