Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
PERADI Deklarasi Pembentukan 3 Materi Kesepakatan
Saturday 10 Oct 2015 05:45:58

Tampak suasana Deklarasi penandatanganan bersama 2 kubu di Peradi di Warung Daun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Deklarasi bersama antara dua kubu organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang ditandatangani oleh dua ketua organisasi yang sebelumnya bertikai, yang kini sudah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, kemudian Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dengan mempertimbangkan:

- Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
- Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 112/PUU-XII/2014 dan nomor 36/PUU-XIIl/2015.
- Surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/lX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan Advokat.

Dengan dilandasi oleh kesadaran penuh, tantangan penuh tentang pentingnya peningkatan kualitas profesi Advokat guna melindungi kepentingan masyarakat, PERADI mendeklarasi pembentukan:

1. Badan sertifikasi advokasi Indonesia yang berfungsi untuk melakukan standarisasi pendidikan khusus Profesi Advokat.

2. Dewan kehormatan bersama Advokat Indonesia yang berfungsi untuk mengadili dugaan pelanggaran atas kode etik Advokat Indonesia.

3. Komisi pengawasan bersama Advokat Indonesia yang berfungsi untuk melakukan pengawasan sehari-hari terhadap Advokat, dengan tujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjungjung tinggi kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya putusan MK, kemudian surat keputusan dari MA, dan melihat bahwa yang terbaik untuk memecahkan masalah yang ada, sebagaimana ditandatangani kesepakatan dengan 3 materi, tersebut.

"Yah, silahkan orang mendirikan organisasi, silahkan orang bersikokoh dengan organisasinya, tetapi kita harus sepakat tiga doktrinnya," kata Dr. Luhut MP Pangaribuan SH.LL.M sebagai Ketua PERADI, pada acara deklarasi dan penandatanganan bersaman di Warung Daun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Tiga doktrin itu, lanjutnya, antara lain pertama kode etik, kedua komisi pengawasan, dan ketiga sertifikasi, "Dengan ketiga syarat ini kami yakin dan percaya, kedepan advokat itu lebih maju dan kemudian semakin bertanggungjawab," imbunya lagi.

Diharapkan pula untuk PERADI kedepannya tidak akan ada kisruh lagi, "Dengan adanya penandatanganan ini, kita sudah mencerminkan, kita boleh berbeda organisasi tetapi satu sertifikasi, satu kode etik, satu komisi pengawas," jelasnya.

Pada penandatanganan kesepakatan bersama ini juga dihadiri para advokat lain; Herry Pontoh, serta kedua ketua umum PERADI; Ketua Umum Dr. Juniver Girsang, SH, MH, Dewan Pimpinan Nasional Peradi dengan Sekjend Hasanuddin Nasution, dan Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan SH.LL.M sebagai Dewan Pimpinan Nasional PERADI dengan Sekjend Sugeng Teguh Santoso.(bh/bar)


 
Berita Terkait Advokat
 
• KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
• Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
• Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
• Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
• VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]