Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
UU MD3
PDIP dan PKS Langgar UU MD3
Saturday 10 Sep 2011 23:49:07

Tingkat kepatuhan dan disiplin anggota DPR rendah. Rapat paripurna kerap banyak kursi kosong (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai dua parpol yang ada dalam DPR, yakni PDIP dan PKS melanggar Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan tata tertib DPR. Pasalnya, beberapa kader partai tersebut yang bermasalah, hingga kini belum dipecat sebagai anggota DPR.

Seharusnya, kedua partai tersebut segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) atas anggota yang terjerat kasus hukum itu. Anggota yang dimaksudkan tersebut, yakni Panda Nababan dan Dudhie Makmun Murod (PDIP) serta M Misbakhun dan Arifinto (PKS). “Jika tak melaksanakan PAW, kedua partai tersebut jelas melanggar UU MD3,” kata Koordinator Formappi Sebastian Salang di Jakarta, Sabtu (10/9).

Menurut Sebastian, partai politik seharusnya menunjukkan sikap tegas kepada kadernya yang bermasalah secara hukum, sehingga memberi teladan bagi masyarakat. Meski dinilai melanggar UU No 27 tahun 2009 tentang MPOR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), ia menyayangkan undang-undang tersebut tidak mengatur sanksi bagi partai yang tak menjalankannya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti merasa pesimistis PKS dan PDIP mau mengganti kader mereka. Pasalnya, tidak ada aturan yang secara tegas partai harus mengganti kadernya yang bermasalah di DPR.

Ray juga merasa jengah melihat perilaku partai yang terus melindungi kader mereka. Sudah menjadi rahasia umum, kalau partai berorientasi melindungi kadernya dari pada rakyat. "Semua tahu etika politik di negara ini, khususnya DPR yang telah lama mati. Jadi sulit berharap ada partai yang menjunjung etika politik," tegasnya.

Meski sejumlah politisinya bermasalah karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi, kata dia, partai merasa berat untuk menarik kader mereka karena kontribusi mereka yang besar. "Mereka orang-orang yang berjasa kepada partai baik secara dukungan massa maupun keuangan. Tidak akan semudah itu mengantinya," tandas dia.(mic/rob)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]