Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
PDIP Dukung Gibran, Pengamat: Dinasti Politik Jokowi Dimulai
2020-07-20 08:49:56

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) memberikan rekomendasi kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam pemilihan wali kota (Pilwakot) Solo 2020. Menurut Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, pemberian rekomendasi tersebut menjadi simbol kekuatan pengaruh Jokowi di PDIP.

a mengatakan, hal itu terlihat saat bakal calon wali kota Solo yang diusulkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, Achmad Purnomo, mendapatkan kabar rekomendasi untuk Gibran, langsung dari Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, pada Kamis (16/7). Informasi Purnomo tidak mendapatkan rekomendasi partai justru bukan disampaikan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Mengapa bukan Bu Mega yang memanggil. Kan rasanya ini simbol kuatnya pengaruh Pak Jokowi dalam tubuh PDIP," ujar Rico kepada Republika, Jumat (17/7) lalu.

Rico menuturkan, sosok Presiden Jokowi menjadi salah satu pertimbangan utama pemberian rekomendasi PDIP kepada Gibran. Dengan demikian, dinasti politik keluarga Jokowi mulai terbangun dengan mulusnya Gibran maju menjadi kandidat di Pilwakot Solo tahun ini.

Ia pun menantikan cara Gibran meraih kekuasaan, apakah melalui jalur kompetisi yang adil atau tidak. Kemudian, apakah Gibran menjadi bakal calon kepala daerah berdasarkan kemampuan atau hanya sebatas faktor kekerabatan dengan Presiden Jokowi.

"Secara teoretis apa yang berlaku pada Gibran ialah dinasti, tapi ya jujur saja, kan Gibran tidak sendirian di sini. Jadi yang perlu dilihat selanjutnya adalah apakah kompetisi yang terjadi nanti di pilkada akan fair atau tidak," kata Rico.

Di sisi lain, Rico juga menantikan sikap partai lain apakah berani mengajukan lawan bersaing dengan Gibran di Pilwakot Solo atau tidak. Selain itu, ia juga menantikan sikap Purnomo setelah gagal mendapatkan rekomendasi PDIP.

Mengingat, Purnomo masih mengantongi elektabilitas yang tinggi berdasarkan hasil survei. Purnomo juga masih memiliki waktu karena pendaftaran calon kepala daerah jalur partai politik masih beberapa bulan mendatang.

"Ada tidak kandidat lain yang muncul untuk melawan Gibran? Bisa Pak Purnomo sendiri atau tokoh partai yang lain," tutur Rico.

Namun, ia menegaskan, lawan Gibran harus memiliki kompetensi yang mumpuni untuk memenangkan pemilihan. Apalagi, tantangan pandemi Covid-19 seperti ini luar biasa bagi kepala daerah saat ini maupun mereka yang terpilih dalam Pilkada 2020 nanti.

Apabila tidak ada yang berani melawan Gibran, Rico menyebutkan, kemungkinan Gibran akan bersaing dengan kotak kosong. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Rico dapat menjadi penilaian masyarakat terhadap upaya partai melakukan tugas dan fungsinya atau justru melanggengkan praktik politik dinasti.

"Jawaban atas ketiga dinamika itu yang membuat masyarakat akan menilai apakah partai politik sudah melakukan tugasnya atau larut dalam dinasti," tutur Rico.

DPP PDIP memberikan rekomendasi kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa. Pengumuman rekomendasi disampaikan di kantor DPD PDIP Jawa Tengah di Semarang melalui video konferensi dengan DPP PDIP, Jumat (17/7).(pms/wartaekonomi/bh/sya)


 
Berita Terkait PDIP
 
Kemiskinan Jateng Meningkat, Pengamat: PDIP Harusnya Tegur Ganjar
 
Sederet Fakta Soal Banteng Vs Celeng di PDIP
 
Ahmad Basarah Harap AS dan Tiongkok Tidak Terjebak 'Perangkap Thucydides'
 
Setelah Korupsi Juliari, Bagaimana Cara Menyelamatkan PDIP?
 
PDIP Dukung Gibran, Pengamat: Dinasti Politik Jokowi Dimulai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]