Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
PDIP Bantah Telah Tetapkan Capres
Tuesday 04 Mar 2014 12:46:37

Ilustrasi. Saat pelantikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).(Foto: BH/put)
SEMARANG, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah menetapkan calon Presiden, menyusul pemberitaan penetapan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai Capres dari PDIP peserta Pemilu 2014 nomor 4.

"Pemberitaan yang berkembang hari ini (4/3) yang menyatakan bahwa Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, telah menetapkan capres, sama sekali tidak benar," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada ANTARA, di Semarang, Selasa.

Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah I menegaskan bahwa DPP tetap memegang teguh hasil keputusan Kongres III PDI Perjuangan serta Rakernas I dan III PDI Perjuangan bahwa pasangan capres dan cawapres akan diumumkan pada momentum yang tepat.

Berbagai pertimbangan, lanjut dia, terkait dengan kondisi politik global, tantangan kepemimpinan yang akan datang, dan dinamika politik nasional sebagaimana disampaikan oleh Megawati yang diberi amanah Kongres dan Rakernas PDI Perjuangan.

"Dengan demikian, keputusan sepenuhnya berada di tangan Ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam hal ini, beliau tentunya masih menyiapkan berbagai macam skenario untuk mengantisipasi berbagai perkembangan politik nasional dan internasional," katanya.

Ia menegaskan pula bahwa urusan capres dan cawapres melekat erat dengan kepentingan bangsa dan negara serta ikut menentukan secara langsung lebih dari 230 juta rakyat Indonesia.

Karena itulah, lanjut Tjahjo, pertimbangan politik PDI Perjuangan melalui Ibu Ketua Umum akan diambil secara mendalam cermat teliti hati-hati sebagaimana Megawati di dalam mengambil keputusan politik.(ANT/D.Dj/Ella/bhc/sya)


 
Berita Terkait PDIP
 
• Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
 
• Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
• PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
• Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
• Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]