Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
PDIP: Distribusi Undangan Pemilihan Gubernur DKI Belum Maksimal
Monday 09 Jul 2012 20:16:04

Ahok dan Megawati saat jumpa pers di kantor DPP PDIP (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Umum PDIP, Megawati menyarankan agar pendistribusian kartu undangan pemilihan Gubernur DKI Jakarta bisa dilakukan sesuai jadwal. Pasalnya, meski tahapan pencoblosan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2012. Pendistribusian ini dianggap belum maksimal, karena masih ada warga DKI yang belum mendapatkan undangan untuk menyalurkan hak pilihnya.

"Untuk masalah kartu undangan, yang dijadwalkan oleh KPUD, seharusnya didistribusikan dari tanggal 6 sampai 8 Juli. Ternyata, sampai tadi, sebelum saya ke DPP, saya masih terus menerima laporan, masih banyak warga belum menerima kartu undangan tersebut. Kalau ini tidak berjalan seperti apa yang disepakati, maka saya meminta kepada pihak penyelenggara pemilukada ini untuk menjalankan sesuai seperti apa yang disepakati," ujar Megawati saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (9/7).

Sementara itu, Pelaksana Harian Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan menunggu sampai nanti malam, apakah pendistribusian surat undangan pemilih telah dilakukan secara optimal. Jika masih belum selesai, pihaknya berencana akan mengadukan ke KPU DKI Jakarta. "Kalau misalnya besok masih banyak yang belum dapat, kita akan adukan kepada KPU," katanya.

Saat ditanya wartawan, apakah kader PDIP masih banyak yang belum mendapatkan surat undangan. Djarot menjawab hingga saat ini, Ketua Umum PDIP saja belum menerima undangan untuk menyalurkan suaranya dalam pesta demokrasi DKI. Termasuk Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. "Bu Mega saja belum dapat," imbuhnya.

Oleh karenanya, Djarot mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap petugas RT/RW dalam mendistribusikan surat undangan tersebut. "Kami akan kawal RT RW atau petugas KPPS untu ikut membantu supaya distribusi itu tepat sasaran dan tidak ada intimidasi," jelasnya. (bhc/biz)


 
Berita Terkait PDIP
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]