Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
PDAM Tirta Mon Pase Ngemplang Listrik Rp 751 Juta
Friday 03 May 2013 14:31:14

Kantor PLN Lhoksukon.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara dilaporkan ngemplang tagihan rekening listrik mencapai Rp 751 juta.

Akibatnya Booster Pump (pompa pendorong air) yang berada di Desa Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten setempat terpaksa diputuskan aliran listriknya oleh PLN Ranting Lhoksukon.

Tak hanya itu, sejumlah masyarakat mengakui kesulitan mendapatkan air bersih akibat diputuskanya jaringan listrik oleh PLN.

“Benar, PDAM sampai sekarang masih nunggak dan terpaksa kami putus listriknya," kata Kepala PLN Lhoksukon, Iskandar, Jum'at (3/5).

Padahal PLN sudah beberapa kali melayangkan surat teguran ditujukan kepada PDAM untuk segera melunasi tunggakan rekening listrik. Namun hingga saat ini mereka belum mengindahkanya dan terpaksa kita putus.

"Listrik akan kita sambung lagi jika PDAM sudah melunasinya," pungkasnya.

Melalui pesan singkat Direktur PDAM Tirta Mon Pase, Zulfikar Rasyid mengatakan bahwa dia sedang sibuk. "Maaf ya saya sedang sibuk," jawabnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]