Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
PDAM Samarinda Dituding Lakukan 'Pungli'
2016-10-24 05:50:37

Lukman selaku Humas PDAM kota Samarinda saat berada di kantornya.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam menaikan golongan pelanggan, tanpa konfirmasi pemberitahuan yang mengakibatkan pembayaran pemakai jasa atau pelanggan PDAM pembayarannya meningkat, sehingga membuat warga tidak terima dan melakukan komplain atau keluhan.

Seperti yang dialami oleh Haji Ambo Tang alias Daeng, warga Jl. Tatako RT. 24 No. 91 Kelurahan Sei Kapi Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samatinda yang terdaftar dengan nomor sambungan 2416372 pada Golongan D2.

H Ambo Tang menjelaskan, saat mengajukan permohonan pemasangan instalasi air bersih PDAM awalnya dengan terdaftar golongan D2 dan sudah berjalan beberapa tahun, dirinya tidak mempunyai keluhan apa-apa karena pembayaran standar sesusi pemakain rumah tinggal biasa, terang Daeng.

"Saya sangat kaget dan merasa tertipu dengan pungutan liar yang dilakukan PDAM, karena tiba-tiba pembayaran saya naik 300 persen, setelah saya teliti golongan saya dinaikan dari D2 menjadi P1 tanpa sepengetahuan saya, kalau ini bukan pungli berarti apa namanya?," tanya Daeng, yang tampak penuh Emosi.

Merasa dirinya tertipu dengan ulah petugas PDAM yang dengan menaikan golongan pemakai meterannya dengan seenaknya memungut pembayarannya, dinilainya adalah pungli karena tanpa sepengetahuanya dan 'mengancam' datang di kantor PDAM agar golongannya diturunkan seperti semula.

"Pokoknya saya minta kembalikan golongan saya semula D2, saya bukan pengusaha saya hanya rumah tinggal biasa jadi turunkan golongan saya semula. Kalau tidak saya buat keributan, saya hanya akan mencari keadilan," tegas Daeng, sambil menyodorkan copy pembayaran rekeningnya kepada Lukman, selaku humas PDAM di kantornya, Jumat (21/10).

Sementara Lukman dari humas PDAM kota Samarinda yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Jumat (21/10) mengaku akan kesalahan manajemennya, dalam menerapkan sistim kenaikan golongan pemakain yang mempengarui nilai pembayaran, namun menyangkal bahwa itu dikatakan Pungutan Liar (Pungli).

"Kami aku kelemahan manajemen tanpa menyampaikan terlebih dahulu perubahan golongan, ini kesalahan yang melakukan foto meteran di lapangan yang tidak menampilkan terlebih dahulu kepada pelanggan," ujar Lukman.

Lukman juga berjanji bersama timnya untuk periksa langsung ke lokasi apa bila tidak wajar akan di kembalikan semula, tegasnya.

Informasi yang sempat di himpun pewarta, modus untuk menaikan golongan yang berakibat menjadi menambah nilai pembayaran yang dilakukan oleh bagian pembaca meteran dengan unit pelayanan Merdeka, melayani wilayah Sei Kapi untuk melakukan pungli, karena keterangan dari H Ambo Tang bahwa, ketika melakukan keberatan ditemukan adanya permohonan untuk menaikan golongan yang ditandatangani pemilik rekening atas nama dirinya, yang diduga ditanda tangani oleh oknum PDAM itu sendiri.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]