Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PDAM
PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
Friday 28 Aug 2015 07:49:47

Intake Teluk zlerong, Rirektur Tehnik Said Abdul Hsmid dan petugas stanbay 24 jam untuk tes kadar karam air sungai mshakam
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahsn Daerah Air Minum (PDAM) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan ini terus menuai masalah menyangkut distribusi air bersih bagi warga kota Tepian, sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur. Akibat beberapa bagian pipa induk untuk melakukan pasokan air kepada pelanggan pecah, sehingga pasokan air untuk sebagian wilayah masyarakat kota Samarinda maupun Samarinda Seberang terganggu.

Belum semua pipa yang bocor diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan air bagi pelanggan, PDAM menghadapai masalah alam, lagi-lagi Sungai Mahakam sebagai salah satu pasokan air untuk memenuhi kebutuhan warga kembali terkoneksi air asin, sehingga PDAM Samarinda harus mematikan 7 pipa induknya.

Direktur Teknik PDAM Tirta Kencana Samarinda, Said Abdul Hamid kepada wartawan di Intake Teluk Letong pagi mengatakan, kadar Klorida (ppm) di beberapa Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang sudah berhenti produksi yakni Pulau Atas (293), Palaran (275), Selili (275), Seberang (275), Gajah Mada (325), dan Cendana (310). Dengan adanya penghentian produksi ini mengakibatkan produksi air berkurang hingga 50 persen.

"Intrusi air laut yang masuk ke Sungai Mahakam terhitung cukup tinggi, hal ini terjadi sebagai dampak dari kemarau berkepanjangan yang terjadi di sejumlah kota di Kalimantan Timur, kadar garam yang masuk cukup tinggi sekitar 350 dari biasanya hanya sekitar 250 saja. Untuk memastikan kondisi air baku dalam kondisi layak komsumsi pihaknya selalu memonitor kadar garam di air Sungai Mahakam setiap 1 jam sekali. Hal ini dimaksudkan, guna menjaga dan mengantisipasi mesin pompa jangan sampai kemasukan air asin," ujar Said.

Untuk memenuhi kebutuhsn pelanggan PDAM, akan mendistribusikan air secara manual dengan menggunakan mobil-mobil tangki PDAM dan perusahaan swasta, serta mobil pemadam kebakaran (damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda.

"BPBD siap dimintai bantuan dengan mobil damkar (pemadam kebakaran) jika keadaan ini bertahan lama," ujar Said Abdul Hamid.

Sebagai Direktur Tehnik, Said Abdul Hamid juga menambahkan bahwa, beruntung saat ini ada beberapa IPA tidak berasal dari Sungai Mahakam, sehingga produksi air tidak berhenti total. Sehingga, pipa dari bendungan akan kita sambungkan sementara dengan sistim buka tutup untuk memenuhi kebutuhan warga, higga intrusi air asin akan berakhir dan 7 intake akan difungsikan kembali.

"Jadi walaupun IPA Cendana mati, dia masih bisa menerima air dari IPA Bendang. IPA sudah terkoneksi, cuma kapasitasnya yang berkurang. Tadinya misal 100 jadi hanya 50, salah satunya juga untuk segera berakhirnya intrusi air asin, ya kita harapkan hujan bisa turun dari hulu mahakam, sehingga bisa mendorong air asin kembali ke laut," tandasnya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait PDAM
 
• Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
• Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
• Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
• PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
• PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]