Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PBNU
PBNU: Teror Bom Solo Makin Sudutkan Islam
Monday 26 Sep 2011 15:21:15

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tak hanya Muhammadiyah, ormas keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU) juga mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah. Peristiwa ini kembali menyudutkan Islam. Untuk itu, pemerintah diminta segera mengungkap motif dibalik aksi tidak sangat biadab tersebut.

“Mengapa saat negeri mulai dalam keadaan kondusif, ada aksi-aksi tidak bertanggungjawab dan diluar rasa kemanusiaan ini? Apalagi selalu mengatasnamakan Islam. Peristiwa itu makin menyulitkan upaya perbaikan nama yang tengah kami lakukan bersama ormas keislaman lainnya," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Jakarta, Minggu (25/9).

Menurut dia, berkaca pada kejadian yang sama sebelumnya, aksi teroris dengan cara melakukan bom bunuh diri ini, benar-benar makin menyudutkan nama Islam, karena asal pelaku pengeboman ini. Kejadian ini tentu saja merugikan Indonesia di mata dunia internasional. Untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara yang aman, NU meminta aparat keamanan dan intelijen segera mengungkap pelaku, dalang serta jaringan terorisnya bersama motif yang mendasarinya di balik aksi biadab tersebut.

Said juga mengimbau warga Nahdliyin senantiasa mengedepankan kewaspadaan. Seruan ini disampaikan atas dasar seluruh warga negara, apapun agama dan latar belakang yang dimilikinya, sudah semestinya hidup berdampingan saling menjaga satu sama lain. "Tidak semestinya ada sekelompok orang dengan apapun alasannya melakukan penyerangan, pengemboman dan teror dalam bentuk lain terhadap sesama manusia,” tandasnya.

Sementara itu, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi berpendapat bahwa salah satu faktor penyebab adanya kasus peledakan bom di Indonesia, karena masih lemahnya UU menyangkut penanggulangan terorisme. "BIN (Badan Intelijen Negara-red) tidak tajam menganalisis, karena UU juga belum tajam," kata Hasyim.

Dalam UU Pemberantasan Terorisme, lanjut dia, mestinya juga diatur tentang langkah-langkah pencegahan, bukan sekadar tindakan yang harus diambil setelah peristiwa terjadi. Aparat tidak perlu takut HAM. Semua pihak harus sepakat bahwa aksi teror itu juga melanggar HAM. Dengan begitu artis real dari HAM itu. “Bukan berarti harus korbankan semuanya demi slogan HAM," selorohnya.

Hingga kini, kata Hasyim, belum ada strategi yang jitu dan koordinasi yang matang untuk pemberantasan terorisme. Tapi, dalam menanggulangi terorisme, Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat program dari tingkat nasional sampai tingkat kabupaten/kota, tidak lagi hanya sebatas menggelar seminar.

Tokoh lintas agama, jelas Hasyim, juga perlu dilibatkan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang masalah yang menyangkut fundamentalisme agama. Gerakan antiteror harus dilakukan melalui pendekatan kultural, agama, hukum, keamanan dan represi secara seimbang. "Jika polisi hanya menembak di jalan, malah akan menyuburkan terorisme," imbuhnya.(mic/irw)


 
Berita Terkait PBNU
 
PBNU Sesalkan 5 Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel: Lukai Perasaan Muslim
 
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Sambangi PBNU
 
Cetak Sejarah, Akhirnya Kyai Said Aqil PBNU Dapat Jatah Komisaris BUMN
 
Said Aqil Sebut Suara NU Dimanfaatkan Di Pilpres, Haikal Hasan: Itulah Tingkah Pemerintah Kita
 
Pembakaran Bendera Tauhid Jadi Catatan Penting untuk Dikaji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]