Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
PBB minta AS Serahkan Data Korban Serangan Pesawat Tanpa Awak
Saturday 19 Oct 2013 08:32:47

Khusus PBB Ben Emmerson mendesak AS untuk melepaskan korban sipil dari serangan drone.(Foto: News.net)
AMERIKA, Berita HUKUM - Penyidik PBB menyerukan agar Amerika Serikat menyerahkan data tentang serangan pesawat tanpa awak dan jumlah korban sipil.

Ben Emmerson berkunjung ke negara-negara yang menjadi sasaran serangan pesawat tanpa awak sejak Januari lalu. Dia kemudian bertemu dengan para pejabat Amerika Serikat terkait temuannya di lapangan. Menurutnya keterlibatan badan intelijen CIA menyebabkan "hambatan besar" agar Amerika transparan tentang serangan ini.

Di Pakistan saja, menurut Emmerson, paling tidak 400 warga sipil tewas sejak 2004.

Kebijakan pemerintah Obama menggunakan pesawat tanpa awak seperti Pakistan, Afghanistan dan Yaman adalah untuk melakukan serangan peluru kendali terhadap tersangka kelompok militan.
Kebijakan ini juga menimbulkan kritikan di Amerika Serikat.

Agustus lalu, Menteri Luar Negeri AS, John Kerry, menutup kunjungannya ke Pakistan dengan janji mengakhiri operasiKlik serangan pesawat tanpa awak yang menyasar kelompok militan 'sesegera mungkin.'

Alasan keamanan

Emmerson -seorang pakar hukum Inggris yang menjadi pelapor PBB untuk hak asasi dan kontra terorisme- menyiapkan laporan interim untuk Dewan Hak Asasi PBB, terkait tugasnya sejak Januari 2013.

Dalam laporan itu, ia menyebutkan tidak dapat menerima alasan Amerika yang menyebutkan tidak dapat memberikan data korban sipil akibat operasi pesawat tanpa awak, karena alasan keamanan.
Ia juga mengatakan sejumlah pertanyaan legal terkait pesawat tanpa pilot harus diselesaikan oleh masyarakat internasional.

Namun Emmerson mengatakan pesawat tanpa awak -bila digunakan sesuai hukum kemanusiaan- dapat mengurangi korban sipil dalam perang.

Wartawan BBC masalah keamanan, Gordon Corera, mengatakan kekhawatiran yang diangkat dalam laporan Emmerson adalah penggunaan pesawat tanpa awak akan semakin banyak dan berbahaya bila tidak ada konsensus terkait penggunaan pesawat seperti ini.

Corera mengatakan di tengah kontroversi ini, semakin banyak negara yang mungkin mulai menggunakan pesawat tanpa awak.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
• Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
• Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
• Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]