Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai PBB
PBB akan Panggil Ahli IT untuk Periksa Sipol Bermasalah atau Tidak
2017-11-04 18:42:37

Ilustrasi. Ketua Umum PBB, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap dan tak akan dilanjutkan pada penelitian administrasi. PBB menempuh jalur hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, pada sidang pembacaan pokok-pokok perkara, mengatakan bahwa pihaknya dapat membuktikan bahwa PBB memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Undang-Undang (UU) No.7/2017. PBB terkendala teknis pada saat pengisian data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Seluruh berkas yang diminta oleh UU, sudah ada semua. Nanti kami buktikan. Kami mohon juga, alat bukti jangan ditutup dulu karena kami menemukan bukti-bukti baru. Mohon kiranya alat bukti itu dihadirkan sebagai alat bukti tambahan," tegas Yusril di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Yusril menggugat dasar hukum Sipol dan akan menghadirkan ahli Informasi dan Teknologi (IT) untuk memeriksa permasalahan Sipol. PBB telah merekam permasalahan yang ditemui petugas partai selama mengisi Sipol.

"Kami akan panggil ahli, untuk menilai apakah Sipol bermasalah atau tidak, biar sidang ini berjalan secara jujur dan adil. Seluruh rekaman kami terhadap Sipol, tolong dibuka untuk publik agar publik juga dapat menilai sendiri," tandas Yusril.

Sementara, pada Pemilu 2014, KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi partai peserta pemilu karena tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Saat itu, kata Yusril, PBB kekurangan satu orang pengurus perempuan. PBB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan memenangkan perkara.

"Waktu itu, UU Partai Politik mensyaratkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di pengurus pusat, tapi PKPU (Peraturan KPU) mewajibkan sampai kabupaten/kota. Kami hanya kurang satu perempuan karena dia sedang pindah. Jadi, karena hanya kurang satu perempuan, kami dinyatakan tidak lolos. Sekarang, PKPU berlainan dengan UU Pemilu," terang Yusril pada awal sidang.(rumahpemilu/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
• Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
• Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
• Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
• DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
• Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]