Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai PBB
PBB akan Panggil Ahli IT untuk Periksa Sipol Bermasalah atau Tidak
2017-11-04 18:42:37

Ilustrasi. Ketua Umum PBB, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap dan tak akan dilanjutkan pada penelitian administrasi. PBB menempuh jalur hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, pada sidang pembacaan pokok-pokok perkara, mengatakan bahwa pihaknya dapat membuktikan bahwa PBB memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Undang-Undang (UU) No.7/2017. PBB terkendala teknis pada saat pengisian data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Seluruh berkas yang diminta oleh UU, sudah ada semua. Nanti kami buktikan. Kami mohon juga, alat bukti jangan ditutup dulu karena kami menemukan bukti-bukti baru. Mohon kiranya alat bukti itu dihadirkan sebagai alat bukti tambahan," tegas Yusril di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Yusril menggugat dasar hukum Sipol dan akan menghadirkan ahli Informasi dan Teknologi (IT) untuk memeriksa permasalahan Sipol. PBB telah merekam permasalahan yang ditemui petugas partai selama mengisi Sipol.

"Kami akan panggil ahli, untuk menilai apakah Sipol bermasalah atau tidak, biar sidang ini berjalan secara jujur dan adil. Seluruh rekaman kami terhadap Sipol, tolong dibuka untuk publik agar publik juga dapat menilai sendiri," tandas Yusril.

Sementara, pada Pemilu 2014, KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi partai peserta pemilu karena tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Saat itu, kata Yusril, PBB kekurangan satu orang pengurus perempuan. PBB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan memenangkan perkara.

"Waktu itu, UU Partai Politik mensyaratkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di pengurus pusat, tapi PKPU (Peraturan KPU) mewajibkan sampai kabupaten/kota. Kami hanya kurang satu perempuan karena dia sedang pindah. Jadi, karena hanya kurang satu perempuan, kami dinyatakan tidak lolos. Sekarang, PKPU berlainan dengan UU Pemilu," terang Yusril pada awal sidang.(rumahpemilu/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]