Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Pengungsi
PBB Sebut 'Kebijakan Australia terhadap Pengungsi Kejam'
2016-11-18 19:06:36

Pelapor khusus PBB untuk hak migran Francois Crepeau menyebut kondisi Nauru tidak manusiawi.(Foto: Istimewa)
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Pejabat tinggi PBB mengriktik kebijakan penahanan bagi pencari suaka di lepas pantai Australia.

Australia mengirimkan pencari suaka yang datang ke negara itu dengan perahu ke pusat penahanan di Nauru dan Pulau Manus Papua Nugini.

Pelapor khusus PBB untuk hak migran Francois Crepeau, telah mengakhiri tugas selama 18 hari untuk mengkaji peraturan imigrasi Australia.

Dia mengatakan di Canberra pada Jumat bahwa kondisi di Nauru "sangat kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat".

"Australia akan memprotes jika warganya diperlakukan seperti itu oleh negara lain dan terutama jika anak-anak Australia diperlakukan seperti ini," jelas pengacara warga Kanada ini.

Crepeau, yang mengunjungi pulau kecil di Pasifik selama dua hari, mengatakan Australia bertanggung jawab atas perlakuan terhadap orang-orang yang dikirim ke Nauru. Dia mengatakan catatan HAM Australia dirusak oleh kebijakan yang keras terhadap imigran.

"Sejumlah kebijakan migrasi Australia telah meningkatkan terkikis oleh tindakan yang bertolak belakang dengan hak asasi migran yang tercantum dalam kewajiban HAM internasional dan kemanusiaan," kata dia.

Tetapi dia mengatakan Australia juga memiliki kebijakan yang "positif" terhadap migrasi, seperti keputusannya untuk menempatkan 12.000 pengungsi Suriah pada tahun lalu. Australia berulang kali dikirik karena kebijakannya yang keras terhadap pengungsi dan pencari suaka.

Pada awal bulan ini, laporan Amnesty International membandingkan pusat penahanan pengungsi di Nauru merupakan penjara terbuka. Perdana Menteri Australia membantah klaim tersebut.

Australia dan AS mengumumkan kesepakatan penempatan pencari suaka yang ditahan di Pulau Manus dan Nauru.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Pengungsi
 
Kondisi Pengungsi Asing di Indonesia Memprihatinkan, Muhammadiyah Minta Pemerintah dan UNHCR Lebih Peduli
 
Pemerintah Diminta Lebih Peka Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Pasca Perpres 125/2016
 
PBB Sebut 'Kebijakan Australia terhadap Pengungsi Kejam'
 
Krisis Pengungsi Rohingya, Harusnya Pemerintah Segera Bertindak Cepat
 
Pengungsi Global Capai Jumlah Tertinggi 51,2 Juta Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]