Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
PBB Minta Israel Bayar Rp10,5 T ke Libanon
Sunday 21 Dec 2014 01:29:41

Armada jet tempur Israel menggempur sebuah pembangkit listrik sehingga 15.000 ton minyak tumpah ke bagian timur Laut Mediterania. Tumpahan minyak di Libanon kini melebar 120 kilometer sepanjang pesisir laut.(Foto: independent.co.uk)
NEW YORK, Berita HUKUM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan sebuah resolusi yang meminta Israel membayar ganti rugi sebesar US$850 juta atau Rp10,5 triliun kepada Libanon atas tumpahan minyak selama perang dengan Hezbollah pada 2006 lalu.

Resolusi tersebut, yang disokong 170 negara dan ditolak enam negara lain, menyatakan insiden tumpahan minyak merupakan bencana lingkungan hidup yang menyebabkan polusi secara luas.

Insiden itu terjadi, ketika pada 2006, armada jet tempur Israel menggempur sebuah pembangkit listrik sehingga 15.000 ton minyak tumpah ke bagian timur Laut Mediterania . Tumpahannya kini melebar 120 kilometer sepanjang pesisir laut.

Delegasi Israel mengatakan resolusi PBB bias.

“Resolusi ini dikeluarkan jauh setelah efek tumpahan minyak terjadi dan bertujuan tidak lain yaitu berkontribusi menciptakan agenda anti-Israel di PBB,” sebut pernyataan delegasi Israel sebagaimana dikutip kantor berita Associated Press.

Namun, di sisi lain, resolusi tersebut disambut gembira delegasi Libanon. Duta Besar Libanon untuk PBB, Nawaf Salam, mengatakan resolusi tersebut merupakan kemajuan besar.

Konflik 2006 terjadi ketika kelompok Hezbollah di Libanon melancarkan serangan dan menangkap dua serdadu Israel.

Pihak Israel balas melancarkan serangan udara dan laut di seluruh Libanon dan memobilisasi pasukan ke Libanon selatan.

Akibatnya, lebih dari 1.000 orang Libanon, sebagian besar warga sipil, dan sekitar 160 orang Israel, sebagian besar serdadu, tewas.

Sementara, pada bulan Agustus sebuah laporan PBB, diperintahkan oleh Sekretaris Jenderal Ban Ki-Moon, menunjukkan kerusakan minyak Lebanon telah menelan biaya sekitar $ 856.400.000.

Laporan ini juga mendesak PBB - dan badan-badan lainnya - untuk menyelidiki lebih lanjut kerusakan yang diderita oleh tetangga Lebanon dalam tumpahan yang sama.(BBC/AFP/independent/bhc/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
• Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
• Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
• Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]