Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
PBB Memerlukan Dana Kemanusiaan sebesar Rp276 Triliun
Tuesday 08 Dec 2015 11:13:12

PBB memerlukan dana sebesar US$20 miliar atau Rp276 triliun untuk membiayai operasi kemanusiaan tahun 2016, dua perlimanya diperlukan bagi korban perang di Suriah. Pimpinan badan bantuan PBB, Stephen O'Brien, mengatakan penderitaan di dunia telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi dalam satu
NEW YORK, Berita HUKUM - PBB memerlukan dana sebesar US$20 miliar atau Rp276 triliun untuk membiayai operasi kemanusiaan tahun 2016, dua perlimanya diperlukan bagi korban perang di Suriah. Pimpinan badan bantuan PBB, Stephen O'Brien, mengatakan penderitaan di dunia telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi dalam satu generasi, dengan adanya 87 juta orang yang memerlukan bantuan segera.

Jumlah orang yang harus meninggalkan rumah mereka juga dalam angka yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
Selain Suriah, krisis di Irak, Sudan Selatan dan Yaman diperkirakan tetap menjadi prioritas utama.

PBB juga memperingatkan bahwa organisasi-organisasi kemanusiaan menghadapi akhir tahun ini dengan baru hanya setengah dari dana yang dibutuhkan tahun 2015 telah diberikan oleh para pendonor.

Dana bantuan yang diminta untuk tahun 2016 yaitu sebesar US$20 miliar merupakan jumlah yang belum pernah diminta sebelumnya dan ini merupakan cerminan begitu banyaknya krisis yang tengah dihadapi dunia, kata wartawan BBC Imogen Foulkes melaporkan dari Jenewa.

Sepuluh tahun lalu, PBB hanya meminta kurang dari seperempatnya, yaitu sebesar US$4,7 miliar.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
• Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
• Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
• Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]