Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Palestina
PBB Kutuk Rencana Pembangunan Permukiman Yahudi di Tepi Barat
2017-01-26 14:43:29

Seratus rumah akan dibangun untuk pemukiman Yahudi di Beit El, dekat Ramallah.(Foto: Istimewa)
NEW YORK, Berita HUKUM - PBB mengutuk rencana Israel untuk membangun permukiman Yahudi di kawasan pendudukan Tepi Barat --sebagian dilaporkan didanai oleh yayasan yang terkait keluarga menantu Donald Trump.

Seorang juru bicara PBB mengatakan 'tindakan sepihak' merupakan hambatan bagi perdamaian berdasarkan pada solusi dua negara.

Hari Selasa (25/1), Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan Israel akan membangun 2.500 rumah lagi di pemukiman Yahudi 'untuk menjawab kebutuhan perumahan.'

Ini pengumuman pemerintah Israel yang kedua tentang pemukiman sejak Presiden AS Donald Trump menjabat.

Para pejabat Palestina mengatakan rencana itu merusak harapan perdamaian karena membangun di tanah yang diinginkan Palestina untuk negara mereka di masa depan.

Stephane Dujarric, juru bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, mengatakan: Bagi sekjen, tidak ada Rencana B untuk solusi dua-negara.

"Dalam hal ini setiap keputusan sepihak dapat menjadi kendala untuk solusi dua negara dan itu adalah keprihatinan mendalam sekretaris jenderal.

"Ada kebutuhan kedua belah pihak untuk terlibat dalam negosiasi serius untuk mencapai tujuan dua negara, Israel dan Palestina, dua negara untuk dua rakyat."

Donald Trump telah mengindikasikan bahwa ia akan lebih bersimpati kepada pembangunan pemukiman dibanding pendahulunya, Barack Obama, dan telah menunjuk seorang pendukung kuat pemukiman sebagai duta besarnya di Israel.

Bulan lalu, ia mengkritik Obama yang menolak untuk memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut Israel segera menghentikan semua kegiatan permukiman dan memperingatkan bahwa Israel "membahayakan kelangsungan perwujudan dari solusi dua negara".

Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman dan PM Benjamin Netanyahu mengatakan langkah itu merupakan 'jawaban atas kebutuhan perumahan.'Hak atas fotoAFP
Image captionMenteri Pertahanan Avigdor Lieberman dan PM Benjamin Netanyahu mengatakan langkah itu merupakan 'jawaban atas kebutuhan perumahan.'

Sekitar 500.000 orang Yahudi tinggal di sekitar 140 pemukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Pemukiman dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, walaupun Israel menyangkalnya.

Seratus dari rumah baru yang disetujui pembangunannya itu akan dibangun di Beit El, sebuah pemukiman di dekat Ramallah yang kabarnya menerima dana dari yayasan yang dikelola oleh keluarga Jared Kushner, yang merupakan penasihat senior sekaigus menantu Donald Trump.

Menyusul pengumuman itu, Netanyahu menyatakan di Twitter: "Kami sedang membangun - dan terus membangun."

Netanyahu mengatakan ia masih mendukung solusi dua-negara, tetapi pada hari Minggu ia dilaporkan mengatakan kepada para menteri bahwa ia mencabut pembatasan pembangunan di Tepi Barat dan Jerusalem Timur, seiring disetujuinya izin untuk 566 rumah baru di permukiman Pisgat Zeev, Ramat Shlomo dan Ramot.

Gerakan pemukiman Yahudi sangat antusias menyambut terpilihnya Donald Trump.Hak atas fotoEPA
Image captionGerakan pemukiman Yahudi sangat antusias menyambut terpilihnya Donald Trump.

Anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Hanan Ashrawi mengecam keras langkah Israel.

"Sekali lagi, pemerintah Israel membuktikan bahwa mereka lebih berkomitmen pada pencaplokan tanah dan penjajahan daripada solusi dua-negara dan memenuhi persyaratan untuk perdamaian dan stabilitas," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Eskalasi yang disengaja dari pembangunan pemukiman ilegal Israel itu merupakan kejahatan perang dan pelanggaran yang mencolok terhadap hukum dan konvensi internasional, khususnya resolusi Dewan Keamanan PBB no. 2334."

Ashrawi meminta AS dan seluruh masyarakat internasional untuk "mengambil langkah-langkah serius dan konkret untuk menghentikan sepenuhnya semua kegiatan permukiman dan menuntut agar Israel mendapat hukuman dan sanksi sebelum mereka menuntaskan kehancuran wilayah dan demografi Tepi Barat."(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]