Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
PBB Desak Penyelidikan Terbunuhnya Khadafi
Friday 21 Oct 2011 20:48:11

Moammar Khadafi masih hidup saat ditangkap (Foto: Reuters Foto)
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Navi Pillay mengatakan, harus dilakukan penyelidikan menyeluruh tentang penyebab kematian Kolonel Moammar Khadafi. Juru bicara Navi Pillay, Rupert Colville, menggambarkan rekaman video—yang memperlihatkan pemimpin Libya itu masih hidup ketika pertama kali ditangkap—amat mengganggu.

"Diperlukan rincian lebih banyak untuk memastikan dia tewas dalam pertarungan atau dieksekusi setelah ditangkap. Dua rekaman video telepon genggam yang muncul, yang satu dia masih hidup dan yang satu lagi sudah meninggal, amat mengganggu,” katanya, seperti dilansir situs BBC, Jumat (21/10).

Colville menambahkan bahwa eksekusi tanpa pengadilan dilarang berdasarkan hukum internasional, apapun situasinya. Tersangka kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan sekalipun –seperti Moammar Khadafi—harus dibawa ke pengadilan.

Bagaimanapun PBB mengaku bahwa warga Libia menderita di bawah pemerintahan otoriter Kolonel Khadafi selama 42 tahun. Pernyataan yang dikeluarkan Komisi Hak Asasi Manusia PBB ini mencerminkan bukan hanya kegelisahan atas brutalitas di balik kematian Khadafi, melainkan juga kekecewaan atas hilangnya peluang untuk membawanya ke pengadilan terbuka.

Sementara itu, pemerintah transisi Libya membantah dugaan bahwa Kolonel Khadafi dieksekusi dan menyatakan dia tertembak dalam bentrok bersenjata antara pasukan pemerintah transisi dan pendukungnya di Sirte.

Potensi kekerasan
Dalam perkembangan lain, muncul kekhawatiran akan masa depan Libya mengingat kelompok perlawanan Libya—yang berhasil menjatuhkan Kolonel Khadafi- masih terpecah-pecah. Tewasnya Khadafi juga bisa mengarah pada maraknya kekerasan baru di Libya.

Pasalnya, banyak senjata api yang beredar di negara itu dan masa-masa pemberontakan membuat tidak ada kendali atas senjata-senjata tersebut. Dan pemerintahan transisi harus segera menjadi satu-satunya pihak yang mengendalikan penggunaan kekuatan dengan melucuti para militan atau mengintegrasikannya ke dalam angkatan bersenjata negara itu.

Pada sisi lain, Libya juga harus memulihkan kembali industri perminyakan yang menjadi tulang punggung perekonomian. Semua upaya itu harus dibarengi dengan reformasi politik dalam bentuk penyusunan konstitusi baru maupun pemilihan umum yang jujur dan adil.

Meski kelompok pemberontak mendapat dukungan dari Barat, rasa saling percaya antara kedua belah pihak masih belum tercipta sepenuhnya dan Barat masih menunggu apakah pemerintah transisi akan tetap berpegang pada komitmen pada masa konflik.

Perancis dan Inggris yang mempelopori penggunaan serangan udara NATO, menyambut baik berakhirnya rezim Libya, namun masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Dan keberhasilan reformasi Libya -yang menjadi perhatian Uni Eropa- akan membuat negara itu tidak akan kekurangan bantuan dalam meghadapi masalah-masalahnya.(bbc/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]