Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Yaman
PBB: Korban Tewas Konflik Yaman Lampaui 10.000 Jiwa
2017-01-18 22:02:43

Para pemberontak Houthi dan koalisi yang dipimpin Saudi telah berperang sejak 21 bulan lalu.(Foto: Istimewa)
YAMAN, Berita HUKUM - Setidaknya 10.000 orang tewas di Yaman dalam konflik antara pemberontak Houthi dan koalisi yang dipimpin Arab Saudi yang mendukung pemerintah, kata Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Organisasi itu mengatakan korban tewas 'menggarisbawahi kebutuhan untuk menyelesaikan masalah' yang telah berlangsung selama lebih dari 21 bulan.

Sementara itu, seorang utusan PBB bertemu Presiden Abdrabbuh Mansour Hadi, Senin (16/1) lalu di kota pelabuhan Yaman, Aden.

Konflik antara Houthi yang Syiah dan pemerintah meningkat sejak Maret 2015.

Pasukan yang dipimpin Saudi melakukan intervensi dalam upaya untuk mengembalikan pemerintahan terpilih.

Sejak itu "diperkirakan lebih dari 10.000 orang tewas dalam konflik ini dan hampir 40.000 orang menderita luka-luka," ujar koordinator badan kemanusiaan PBB untuk Yaman, Jamie McGoldrick.

Dia menambahkan pula jutaan orang di negara itu, yang tinggal di daerah yang terkena dampak langsung pertempuran, menghadapi kekurangan pangan.

"Ada tujuh juta orang yang tidak tahu dari mana makanan mereka berikutnya akan datang," kata McGoldrick.

Patroli warga Yaman pro pemerintah di sistrik Dhubab, 9 Januari 2017.Hak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionPatroli warga Yaman pro pemerintah di sistrik Dhubab, 9 Januari 2017.


    Utusan PBB, Ismail Ould Cheikh Ahmed, mengungkapkan harapannya untuk menghidupkan lagi proses perdamaian sesudah proposal terdahulu tentang pemerintahan persatuan, termasuk penarikan pasukan pemberontak dari ibukota dan kota-kota lain, ditolak oleh Presiden Hadi.

    Ahmed akan menyampaikan laporannya kepada Dewan Keamanan PBB bulan ini.

    PBB menetapkan konflik di Yaman sebagai krisis kemanusiaan dunia yang terburuk.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Yaman
 
Senat AS: Hentikan Dukungan Amerika pada Arab Saudi dalam Perang di Yaman
 
Perang di Yaman: 'Bencana Kemanusiaan Terburuk Selama Satu Abad'
 
PBB: Korban Tewas Konflik Yaman Lampaui 10.000 Jiwa
 
Korban Tewas Serangan Pesta Pernikahan di Yaman Jadi 130 Orang
 
KBRI Di Sanaa Terkena Bom, 2 Orang Staf Terluka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]