Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
PB PGRI Minta DPR Tuntaskan PR Pendidikan
Friday 16 May 2014 23:28:22

Ketua PB PGRI Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Sebentar lagi DPR RI akan diisi sebagian besar muka-muka baru. Periode 2009-2014 sebentar lagi akan berakhir. namun masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus ditindak lanjuti, salah satunya bidang pendidikan. "Kepada anggota DPR RI yang baru terrpilih nanti, mereka harus menyelesaikan berbagai persoalan, utamanya juga bidang pendidikan," ujar Ketua PB PGRI, Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd, Jumat (16/5).

Diantaranya menurut Nelson, memperkuat pondasi dan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tetntang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian, implementasi UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang harus terus dipresusre ke pemerintah untuk menidak lanjuti dengan Peraturan Presiden, salah satu contoh soal guru dan dosen.

"Juga soal penganggaran, memang anggaran sudah 20 persen dan banyak daerah sudah konsisten melaksanakannya. namun, tidak saja sistem pengalokasiannya diaman semua elemen terkait bisa mengaksesnya tapi kualitasnya yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan," jelasnya.

Termasuk juga yang penting, lanjutnya, sertifikasi guru diseluruh Indonesia belum 100 persen. Kata Rektor Universitas Muhammdiyah Gorontalo ini, masih ada 40 persen guru yang hingga saat ini belum tersertifikasi utamanya S1. dan DPR RI perlu diorong harus segera mendorong pemerintah agar sertifikasi mengutamakan S1.

"Dan masalah kelembagaan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dulu saat masih masih dibawah Ditjen PMPTK pergaturan guru masih sangat teratur, sekarang sudah hamipr semua Ditjen mengatur, ini yang disoroti dan dicermati," tandas Mantan Ketua PGRI Provinsi Gorontalo ini.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]