Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HMI
PB HMI Instruksikan Cabang Seluruh Indonesia Turun ke Jalan, Share!
2016-09-22 14:46:38

Ilustrasi. Demo HMI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Melalui rapat harian PB HMI yang digelar pada Senin (20/9/2016) bertempat di Sekretariat PB HMI Jalan Sultan Agung Jakarta, telah dihasilkan sebuah keputusan yang berisi instruksi pada cabang-cabang seluruh Indonesia untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi serentak pada 23 September 2016 nanti.

Ada lima point yang nantinya menjadi tuntutan keluarga besar HMI yang hendak disuarakan pada aksi demonstrasi itu. Pertama, menuntut pada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Saut Situmorang yang kasusnya kini masih berjalan ditempat. Kedua, mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap Ketua Umum HMI Cabang Ternate yang dilakukan oleh pihak Kejati Maluku Utara. Ketiga, menuntut untuk segera diusutnya pelaku pembakaran logo dan simbol organisasi HMI di UIN Makassar. Keempat,mendorong KPK untuk bertindak berani membuka kembali kasus megaskandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Ketua Bidang PTKP PB HMI Harianto Minda menuturkan, aksi demonstrasi serentak yang dilakukan oleh PB HMI beserta cabang-cabang di seluruh Indonesia ini merupakan jalan terakhir setelah kasus-kasus tersebut ternyata berjalan di tempat.

"Berdasarkan rapat harian tadi, sudah diputuskan bahwa PB HMI menginstruksikan pada cabang-cabang untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 23 september nanti. Tiga point pertama adalah tuntutan agar kasus yang menimpa internal keluarga besar HMI itu bisa diselesaikan dengan cepat. Saut Situmorang, pemukulan terhadap Ketum Cabang Ternate, hingga pembakaran logo dan simbol organisasi di Makassar," ujarnya.

Aktivis yang biasa dipanggil Jevo itu juga menuturkan prihal point keempat dari tuntutan yang akan dibawakan oleh PB HMI saat demonstrasi nanti. Menurutnya, hal itu adalah upaya untuk mendorong KPK agar berani membuka kembali kasus penggarongan uang rakyat yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Point itu merupakan bentuk kepedulian HMI pada upaya-upaya pemberantasan korupsi dan pengusutan hingga tuntas tindak korupsi yang dilakukan oleh penjarah uang negara. Kalau KPK berani, itu hebat!," pungkas Jevo.(Independensi/pbhmi/bh/sya)


 
Berita Terkait HMI
 
Anies Yakin Dukungan Keluarga Besar HMI Perkuat Gaung Perubahan
 
Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
 
PB PMI Dukung Suksesnya Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin
 
Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
 
PB HMI akan Berperan Aktif Dukung Bawaslu dan Polri Sukseskan Pemilu Damai 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]