Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HMI
PB HMI Instruksikan Cabang Seluruh Indonesia Turun ke Jalan, Share!
2016-09-22 14:46:38

Ilustrasi. Demo HMI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Melalui rapat harian PB HMI yang digelar pada Senin (20/9/2016) bertempat di Sekretariat PB HMI Jalan Sultan Agung Jakarta, telah dihasilkan sebuah keputusan yang berisi instruksi pada cabang-cabang seluruh Indonesia untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi serentak pada 23 September 2016 nanti.

Ada lima point yang nantinya menjadi tuntutan keluarga besar HMI yang hendak disuarakan pada aksi demonstrasi itu. Pertama, menuntut pada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Saut Situmorang yang kasusnya kini masih berjalan ditempat. Kedua, mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap Ketua Umum HMI Cabang Ternate yang dilakukan oleh pihak Kejati Maluku Utara. Ketiga, menuntut untuk segera diusutnya pelaku pembakaran logo dan simbol organisasi HMI di UIN Makassar. Keempat,mendorong KPK untuk bertindak berani membuka kembali kasus megaskandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Ketua Bidang PTKP PB HMI Harianto Minda menuturkan, aksi demonstrasi serentak yang dilakukan oleh PB HMI beserta cabang-cabang di seluruh Indonesia ini merupakan jalan terakhir setelah kasus-kasus tersebut ternyata berjalan di tempat.

"Berdasarkan rapat harian tadi, sudah diputuskan bahwa PB HMI menginstruksikan pada cabang-cabang untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 23 september nanti. Tiga point pertama adalah tuntutan agar kasus yang menimpa internal keluarga besar HMI itu bisa diselesaikan dengan cepat. Saut Situmorang, pemukulan terhadap Ketum Cabang Ternate, hingga pembakaran logo dan simbol organisasi di Makassar," ujarnya.

Aktivis yang biasa dipanggil Jevo itu juga menuturkan prihal point keempat dari tuntutan yang akan dibawakan oleh PB HMI saat demonstrasi nanti. Menurutnya, hal itu adalah upaya untuk mendorong KPK agar berani membuka kembali kasus penggarongan uang rakyat yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Point itu merupakan bentuk kepedulian HMI pada upaya-upaya pemberantasan korupsi dan pengusutan hingga tuntas tindak korupsi yang dilakukan oleh penjarah uang negara. Kalau KPK berani, itu hebat!," pungkas Jevo.(Independensi/pbhmi/bh/sya)


 
Berita Terkait HMI
 
• Anies Yakin Dukungan Keluarga Besar HMI Perkuat Gaung Perubahan
 
• Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
 
• PB PMI Dukung Suksesnya Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin
 
• Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
 
• PB HMI akan Berperan Aktif Dukung Bawaslu dan Polri Sukseskan Pemilu Damai 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]