Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
PB HMI: Hukum Harus Ditegakan, Tidak Peduli Ahok Pake Nangis
2016-12-15 15:34:26

Mulyadi P. Tamsir Ketua Umum PB HMI saat foto bersama saat acara Dialog Nasional Penegakkan Hukum dengan tema 'Proses Hukum Berjalan, Keadilan Harus Ditegakkan'.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) dan PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengadakan acara Dialog Nasional Penegakkan Hukum dengan tema "Proses Hukum Berjalan Keadilan Harus Ditegakkan" di ruang Birawa hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ketua Umum PB HMI (Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam), Mulyadi P. Tamsir menyampaikan dalam proses pengadilan terhadap kasus penistaan Agama yang sedang berjalan, pengadilan harus bekerja sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Hal itu disampaikan kepada rekan media saat menanggapi proses persidangan kasus penistaan Al-Quran (surat Al-Maidah 51) yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimana proses penegakkan hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mulyadi menegaskan bahwa penegakkan hukum di Indonesia harus berlaku sesuai dengan fakta hukum, tidak perduli Ahok menangis di persidangan.

"Pengadilan harus memutuskan keadilan yang setinggi-tingginya, sebagaimana sama terhadap penista agama lainnya," kata Ketum PB HMI.

Mulyadi mengatakan bahwa kasus penistaan Agama dapat divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Jadi bagi siapapun dan dalam ekspresi seperti apapun, keadilan harus ditegakkan.

"Saya kira, Ahok mau nangis darah sekalipun, putusan keadilan harus memutuskan dia (Ahok) dihukum seberat-beratnya 5 tahun sesuai atau sama dengan yang lain-lainnya," ujarnya.

Keadilan harus berjalan, karena rakyat tidak bisa ditipu dengan tangisan. Rakyat tidak ingin melihat tangisan Ahok, rakyat hanya ingin Ahok mempertanggung jawabkan apa yang sudah dia (Ahok) katakan.(bh/as)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]