Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pekerja Asing
PB HMI: Hentikan Mobilisasi TKA Demi Kondusifitas Daerah
2020-06-27 00:11:20

Pejabat Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintah untuk menghentikan mobilisasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di tengah situasi kebatinan masyarakat yang resah menghadapi pandemi Covid-19.

Desakan tersebut disampaikan PB HMI terkait insiden bentrokan massa dengan aparat kepolisian dalam aksi penolakan TKA yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2020 di Pintu Gerbang Bandar Udara Halu Oleo, Ambaipua, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pejabat Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy mengatakan, mestinya pemerintah mampu menahan diri untuk tidak mendatangkan TKA di tengah situasi kebatinan masyarakat yang resah. Apalagi, pemerintah belum mencabut status pandemi Covid-19 ini.

"Wajar apabila hadir penolakan TKA dari masyarakat, mestinya pemerintah menahan diri," kata Arya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/6).

Ia mengatakan, situasi kebatinan masyarakat masih was-was akan bahaya virus corona, apalagi pemerintah sampai saat ini belum mencabut status pandemi Covid-19 ini.

"Masa Iya, hanya karena investasi masyarakat dijadikan tumbal kebijakan," tambah Arya.

Arya mendesak pemerintah segera menghentikan mobilisasi TKA demi menjaga kondusifitas daerah. Berdasarkan hasil penelusuran pengurus HMI Cabang Kendari, ada ratusan karyawan lokal yang dirumahkan oleh perusahaan dan hingga saat ini belum ditarik kembali bekerja dengan alasan pelonggaran akibat Covid-19.

"Mestinya pemerintah segera introspeksi diri, hentikan mobilisasi TKA. Adik-adik kami di daerah menemukan masih ada ratusan karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan. Persoalan ini dapat memicu ketegangan masyarakat akibat hadirnya ratusan TKA yang bisa saja menggantikan posisi para pekerja lokal," ujar dia.

Ditambahkan Arya, menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat jauh lebih penting dari pada investasi. Ia juga menekankan pentingnya pemerataan kesempatan bagi pekerja lokal, agar manfaat investasi dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Pemerataan kesempatan bagi pekerja lokal mesti jadi prioritas. Masih banyak tenaga kerja lokal yang mampu menempati peran-peran strategis di dalam perusahaan," tukasnya.

Sekadar informasi, massa aksi yang terdiri dari HMI Cabang Kendari, Tamalaki Sultra, Karadano Tolaki, BEM IAIN Kendari PMT Sultra dan BEM Nusantara Wilayah Sulawesi Tenggara berunjuk rasa menolak kedatangan 500 TKA asal China di Simpang Empat menuju Bandara Haluoleo di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Sultra pada Rabu (24/6).

Massa melakukan aksi sweeping terhadap setiap kendaraan khususnya roda empat yang keluar dari bandara. Massa melempar batu dan kayu ke aparat kepolisian yang berusaha membubarkan aksi tersebut.

Massa baru berhasil didesak mundur pada Rabu (24/6) dini hari, setelah polisi menggunakan water canon dan tembakan gas air mata.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
• Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
• Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
• Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
• 974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
• Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]