Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Habib Rizieq
PA 212: Sebaran Baliho Habib Rizieq Bentuk Perlawanan Pada Neo PKI
2020-08-13 09:26:17

Baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) di jalan Raya Puncak Bogor.(Foto: BH/ sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) beredar di banyak titik di nusantara merupakan bentuk kecintaan umat Islam kepada ulama serta bentuk perlawanan terhadap neo PKI.

Begitu kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin yang bersyukur lantaran respon umat Islam yang tetap istiqomah membela agama dan ulama.

"Alhamdulillah dengan penuh syukur kepada Allah saya panjatkan atas respon umat Islam yang istiqomah terhadap pembelaan agama dan ulamanya khususnya Imam Besar Habib Rizieq Syihab dengan bentuk kecintaannya kepada beliau dengan memasang baliho sebanyak-banyaknya se-Indonesia," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/8).

Pemasangan baliho ini, kata Novel, juga diakibatkan adanya dugaan gerakan neo PKI yang dianggap anti agama dan ulama.

Novel mencontohkan bahwa hal itu tampak dalam aksi 27 Juli 2020 di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta. Di mana dalam aksi itu ada insiden perusakan dan usaha membakar baliho bergambar HRS.

"Jadi sudah diduga kuat demo tersebut sebagai bentuk kekecewaan para neo PKI dengan tidak jadi RUU HIP menjadi UU karena jelas ditolak umat Islam lintas ormas dan lintas daerah," kata Novel.

Akibatnya perusakan banner bergambar HRS itu, umat Islam berlomba-lomba memasang baliho dengan ukuran besar di sejumlah titik, khususnya di wilayah Jabodetabek.

"Dengan perusakan 1 poster, umat Islam yang istiqomah memasang ribuan, mungkin bisa jutaan poster di seluruh Indonesia. Ini kecintaan kami kepada agama dan ulama dalam melawan gerakan PKI gaya baru atau neo PKI yang membenci dan menantang ulama," demikian Novel.(ja/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]