Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TPPO
P2TP2A Tangani 200 Kasus Perdagangan Anak
Sunday 10 Mar 2013 10:04:49

Ketua P2TP2A, Netty Prasetiyani Heryawan.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sejak Maret 2010 sampai awal tahun ini sudah menangani 255 kasus. 200 kasus diantaranya adalah perdagangan manusia, korbannya mulai umur 12 tahun sampai hampir lansia.

“Perdagangan manusia sangat berbahaya, dan selama manusia itu masih hidup bisa dipindah tangankan dan bisa dipekerjakan,” kata Ketua P2TP2A, Netty Prasetiyani Heryawan di Bandung, Sabtu (9/3).

Sebetulnya harus bisa dipahami, lanjutnya, bahwa perdagangan manusia mudah untuk dideteksi, karena itu menjadi tantangan kita bersama yaitu bagaimana agar Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) isinya dapat dipahami oleh masyarakat.

Menurutnya, perdagangan manusia cirinya ada tiga yaitu ada cara, proses, dan tujuan. Kalau ada salah satu dari tiga ciri tersebut, maka sudah masuk dalam kategori perdagangan manusia, maka tidak perlu menunggu dua cirinya lagi.

Misalnya bila ada perempuan berbondong-bondong digiring dipinggir jalan kemudian dimasukkan ke dalam mobil, patut dicurigai jangan-jangan itu merupakan proses pengangkutan, penampungan, perekrutan, ataupun pemindahan.

Sedangkan caranya bisa bermacam-macam, ada dengan mengiming-imingi, penipuan, rekrutmen tenaga kerja dan lain-lain.

Menurutnya, tindakan yang patut diperhatikan yakni mencegah anggota keluarga menjadi pelaku perdagangan manusia, apalagi urusan menikahkan anak sudah menjadi modus kejahatan tersebut.

Kedepan P2TP2A ingin bekerjasama dengan Kementerian Agama. Alasannya, kata Netty, kementerian tersebut yang bertanggung jawab pada urusan pengesahan pernikahan.(rm/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait TPPO
 
Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
 
Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
 
Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
 
Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
 
Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]