Jerman secara resmi telah mengkonfirmasi" /> BeritaHUKUM.com - Otoritas Jerman Panggil Duta Besar AS

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Jerman
Otoritas Jerman Panggil Duta Besar AS
Sunday 06 Jul 2014 03:39:27

Pria yang ditangkap merupakan pegawai agen intelejen federal, BND atau Bundesnachrichtendienst.(Foto: Reuters)
JERMAN, Berita HUKUM - Otoritas Jerman memanggil duta besar AS di Berlin setelah seorang pria ditangkap dengan dugaan melakukan kegiatan mata-mata. Diplomat AS "diminta untuk membantu memberikan penjelasan" dalam kasus tersebut, kata kementerian luar negeri.

Jerman secara resmi telah mengkonfirmasi penangkapan pria tersebut tetapi belum memberikan keterangan secara rinci.

Hubungan AS dan Jerman tegang menyusul tuduhan penyadapan terhadap telepon Kanselir Angela Merkel oleh Badan Keamanan Nasional AS, yang merupakan bagian dari kegiatan pengawasan global.

Skala program mata-mata global diungkap melalui dokumen yang dibocorkan oleh mantan kontraktor intelejen, Edward Snowden.

Jerman menentang kebijakan pengawasan yang dilakukan Amerika.

Wartawan BBC di Berlin, Steve Evans mengatakan tuduhan baru kegiatan mata-mata AS kemungkinan akan menyebabkan AS sulit untuk meminta Jerman membantu dalam upaya menentang aktivitas Rusia di Ukraina, dan juga mengontrol ambisi nuklir Iran.

Media Jerman mengatakan pria yang ditahan pekan ini berusia 31 tahun, dan merupakan pegawai agen intelejen federal, BND atau Bundesnachrichtendienst.

Juru bicara Merkel mengatakan kanselir telah diberitahu mengenai penangkapan tersebut, dan penyelidikan terhadap aktivitas intelejen asing di Jerman juga dilakukan oleh sembilan komite parlemen.

"Masalah ini serius, ini benar-benar jelas," kata juru bicara Steffen Seibert kepada koran Frankfurter Allgemeine.

Majalah Der Spiegel mengatakan pria ini diyakini telah memberikan dokumen rahasia kepada seseorang yang menjadi kontak AS untuk mendapatkan uang.

Meski demikian, seorang politisi yang tak disebutkan namanya mengatakan kepada kantor berita Reuters, telah menawarkan jasanya kepada AS dengan sukarela.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jerman
 
Ratusan Pelaku dalam Skandal Pelecehan Gereja Katolik Jerman Terungkap
 
Ratusan Ribu Pencari Suaka Menghilang di Jerman
 
Jerman Kirim Balik Migran ke Austria
 
Ribuan Migran Tiba di Jerman dan Austria
 
Jerman akan Tambah 100 Tank Leopard
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]