Jerman secara resmi telah mengkonfirmasi" /> BeritaHUKUM.com - Otoritas Jerman Panggil Duta Besar AS

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Jerman
Otoritas Jerman Panggil Duta Besar AS
Sunday 06 Jul 2014 03:39:27

Pria yang ditangkap merupakan pegawai agen intelejen federal, BND atau Bundesnachrichtendienst.(Foto: Reuters)
JERMAN, Berita HUKUM - Otoritas Jerman memanggil duta besar AS di Berlin setelah seorang pria ditangkap dengan dugaan melakukan kegiatan mata-mata. Diplomat AS "diminta untuk membantu memberikan penjelasan" dalam kasus tersebut, kata kementerian luar negeri.

Jerman secara resmi telah mengkonfirmasi penangkapan pria tersebut tetapi belum memberikan keterangan secara rinci.

Hubungan AS dan Jerman tegang menyusul tuduhan penyadapan terhadap telepon Kanselir Angela Merkel oleh Badan Keamanan Nasional AS, yang merupakan bagian dari kegiatan pengawasan global.

Skala program mata-mata global diungkap melalui dokumen yang dibocorkan oleh mantan kontraktor intelejen, Edward Snowden.

Jerman menentang kebijakan pengawasan yang dilakukan Amerika.

Wartawan BBC di Berlin, Steve Evans mengatakan tuduhan baru kegiatan mata-mata AS kemungkinan akan menyebabkan AS sulit untuk meminta Jerman membantu dalam upaya menentang aktivitas Rusia di Ukraina, dan juga mengontrol ambisi nuklir Iran.

Media Jerman mengatakan pria yang ditahan pekan ini berusia 31 tahun, dan merupakan pegawai agen intelejen federal, BND atau Bundesnachrichtendienst.

Juru bicara Merkel mengatakan kanselir telah diberitahu mengenai penangkapan tersebut, dan penyelidikan terhadap aktivitas intelejen asing di Jerman juga dilakukan oleh sembilan komite parlemen.

"Masalah ini serius, ini benar-benar jelas," kata juru bicara Steffen Seibert kepada koran Frankfurter Allgemeine.

Majalah Der Spiegel mengatakan pria ini diyakini telah memberikan dokumen rahasia kepada seseorang yang menjadi kontak AS untuk mendapatkan uang.

Meski demikian, seorang politisi yang tak disebutkan namanya mengatakan kepada kantor berita Reuters, telah menawarkan jasanya kepada AS dengan sukarela.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jerman
 
Ratusan Pelaku dalam Skandal Pelecehan Gereja Katolik Jerman Terungkap
 
Ratusan Ribu Pencari Suaka Menghilang di Jerman
 
Jerman Kirim Balik Migran ke Austria
 
Ribuan Migran Tiba di Jerman dan Austria
 
Jerman akan Tambah 100 Tank Leopard
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]