Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Otak Pembunuhan Siswi SMK Lhokseumawe Berhasil Dibekuk
Monday 08 Apr 2013 20:37:34

Polisi Mengungkap kasus pembunuhan terhadap Nurmala Dewi siswi kelas 2 SMK Lhokseumawe.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Satuan reserse kriminal Polres Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Nurmala Dewi siswi kelas 2 SMK Lhokseumawe yang mayatnya ditemukan sudah membusuk disebuah sumur tua di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Minggu (31/3) lalu.

"Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap otak pelaku pembunuhan ABG itu," terang Supriadi.

Pelaku pembunuhan remaja tersebut yaitu Yusuf (19) warga Desa Panton Rayeuk I Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, jelas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Supriadi, Senin (8/4). Berdasarkan pengakuan tersangka, antara M. Yusuf dan Nurmala Dewi ada menjalin hubungan asmara.

Diperoleh keterangan, sebelum membunuh siswi SMK itu, pelaku mengajak jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik korban di sekitar Desa Beureghang. Tak lama berselang, timbul hasrat Yusuf melihat kemolekan tubuh korban.

Hingga akhirnya, pelaku mengajak korban mengarah ke salah satu gubuk di kebun sawit tepatnya pada Kamis (21/3) sekitar pukul 19:30 WIB, di depan sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Desa Beureghang Kecamatan Kuta Makmur.

Di gubuk tersebut M. Yusuf kemudian melampiaskan nafsunya, hingga terbesitlah niat pelaku untuk merampas sepeda motor, laptop serta Hp korban. Karena mendapat perlawanan dari korban, tersangka tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan tali hingga tewas.

Melihat korban tak bernyawa lagi, kemudian mayat korban dicampakkan ke dalam sumur tua. Puas telah menyetubuhi, membunuh serta merampas barang-barang milik korban. Tersangka lalu meminta bantuan kepada AB untuk mengantar barang rampasannya tersebut ke rumah korban.

"Kita akan terus melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus pembunuhan ini hingga tuntas," demikian Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Supriadi.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]