Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Otak Pembunuhan Cekgu Terungkap, Jubir PNA: Segera Tangkap Pelakunya
Friday 31 May 2013 21:18:14

Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP-PNA), Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP-PNA) Aceh, Thamren Ananda, mengatakan sangat mengapresiasi kerja kepolisian daerah Aceh yang bergerak cepat untuk membongkar kasus pembunuhan terhadap T Muhammad alias Cekgu, seorang kader PNA wilayah Pidie beberapa waktu lalu.

"Kita sangat mengapresiasinya, karena sejak awal kita yakin bahwa dalam kasus ini tidak ada kaitanya dengan masalah narkoba," kata Thamren, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, melalui BlackBerry Messenger, Jum'at (31/5).

Kemudian, katanya, dalam hal ini ia meminta kepada kapolres Pidie yang berkali-kali menyampaikan kasus pembunuhan tersebut tidak terkait politik melainkan terkait narkoba. Untuk itu segera dikalrifikasi dengan meminta maaf kepada keluarga korban dan PNA secara institusi supaya mendapatkan keadilan informasi.

Sebelumnya, imbuhnya lagi, PNA tidak yakin jika Ilyas (otak pembunuhan,red) sebagai otak utamanya, karena posisi Ilyas sama persis dengan posisi Bustab (pelaku pembunuhan,red) pada saat awal ditangkap yang disebutkan sebagai penyandang dana

Thamren berharap, pihak kepolisian harus segera mengejar Tgk Ilyas beserta nama-nama DPO lainya agar tidak meresahkan masyarakat, dan meminta kepada kapolres Pidie jangan terlalu cepat dalam menyimpulkan kasus, karena akan melahirkan dampak yang tidak baik

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (31/5) siang tadi kepolisian Pidie melakukan rekontruksi pembunuhan Cekgu yang digelar di halaman Mapolres Pidie dengan menghadirkan tiga tersangka yaitu, Munir, Khairul dan Bustab.

Dalam rekonstruksi tersebut pelaku memerankan 33 adegan hingga terungkap bahwa Tgk Ilyas terbukti merencanakan pembunuhan Cekgu, sebagaimana pengakuan tersangka Bustab yang saat itu hadir pada pertemuan pertama di bulan Februari di sebuah warung kopi di pasar Keumala, bersama Tgk Ilyas (DPO), Bang Sen (DPO pemilik senjata FN untuk membunuh Cekgu) dan Takbir (belum ditentukan statusnya oleh polisi).

Dalam keteranganya, Tgk Ilyas yang merupakan anggota DPRK Pidie dari PA (Partai Aceh) adalah aktor utama pembunuhan Cekgu, Ia sekarang ditetapkan sebagai DPO oleh Polisi. Cekgu dibunuh bukan karena narkoba, melainkan faktor sakit hati karena korban (Cek Gu) telah menghina petinggi Partai Aceh berinisial Zs.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]