"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim dalam" /> BeritaHUKUM.com - Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Sampang Madura
Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
Wednesday 17 Apr 2013 16:45:47

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
SAMPANG, Berita HUKUM - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/4).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim dalam amar putusannya.

Hakim mementahkan tiga pasal sekaligus yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap terdakwa. Tiga pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 334 dan Pasal 170 KUHP.

Pengacara terdakwa Rois dari LPBH NU Jatim, Teguh Suharsono mengaku pihaknya langsung menerima putusan tersebut karena memang selama ini tidak seperti yang ditudingkan.

"Tadi terdakwa menerima putusan. Ini sebagai bukti bahwa klien kami memang tidak bersalah dalam kasus ini," katanya.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Sampang Madura
 
Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
 
Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
 
Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
 
ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]