"Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan" /> BeritaHUKUM.com - Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Sampang Madura
Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
Friday 05 Apr 2013 21:43:59

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
SAMPANG, Berita HUKUM - Terdakwa utama atau "otak" kerusuhan Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012, Rois Al-Hukama dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan materi tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/4).

"Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan dituntut selama dua tahun," ujar Jaksa Bagus Wicaksono ketika membacakan tuntutannya.

Terdakwa dianggap bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Keberadaannya yang ditokohkan warga setempat membuatnya harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan massa dari kelompok tertentu.

"Terdakwa melihat ada tawuran, namun saat itu tidak berusaha melerainya," kata jaksa melanjutkan bacaan tuntutannya.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan aksi anarkisme juga membuat kerugian materi maupun non-materi terhadap sekolompok warga lainnya. Selain itu, Rois juga dinilai berbelit-belit ketika dimintai keterangan.

Sedangkan, sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana sebelumnya, dianggap sebagai hal yang meringankan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Hidayat, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan jaksa di persidangan. Menurut dia, dalam bacaan tuntutan tidak sesuai fakta dan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Sampang Madura
 
• Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
 
• Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
 
• Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
 
• Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
 
• ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]