Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bom Buku
Otak Bom Buku Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tuesday 14 Feb 2012 00:37:59

Terdakwa Pepi Fernando dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pepi Fernando dituntut hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa terbuktimelakukan tindak pidana terorisme dalam kasus Bom Buku dan Bom Serpong, Tangerang, Banten.Demikian tuntutan itu disampaikan JPU Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Mustofa itu, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa Pepi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peledakan iringan rombongan Presiden direncanakan berlangsung saat rombongan melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.

Hal ini dilakukan sekitar Agustus 2010, menurut jaksa penuntut, timbul ide dari terdakwa untuk membuat bom termos dengan isi bahan peledak, dan menjadikan handphone sebagai remote penghubung. Bom termos itu akan diledakkan ke rombongan Presiden SBY.

Terdakwa juga dinilai merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, yaitu Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhamad Maulana, Wartono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Menurut jaksa penuntut, sekitar Maret 2011, timbul niat terdakwa membuat bom dalam bentuk buku. Untuk mengetahui target pengiriman bom buku, terdakwa mencari beberapa nama melalui internet. Beberapa nama yang ditemukan adalah Ahmad Dani, Japto Surjosuwarno, Ulil Abshar Abdalla, dan Gorris Mere. Perbuatannya itu, terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

Tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan penuntut umum terhadap Pepi Fernando, otak pelaku bom buku berapa waktu lalu, menimbulkan keberatan tim kuasa hukumnya dati Tim Pembela Muslim (TPM) Palu, Asludin Hatjani. Tuntutan seumur hidup tak masuk akal. Ia pun akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam siding berikutnya.

"Melihat tuntutan JPU berlebihan. Kalau melihat korban bom siapa? Mereka korban tidak sengaja. Korban anggota polisi itu petugas polisi yang menjinakkan bom. Terus korban pemulung," ujar Asludin kepada wartawan, usai persidangan kliennya tersebut.(dbs/biz/wmr)


 
Berita Terkait Bom Buku
 
Istri Pelaku Bom Buku Divonis 2 Tahun Penjara
 
Otak Bom Buku Dituntut Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]